Nasional

Kader Kena OTT KPK, Sekjen NasDem Ungkap Aturan Internal Partai

apahabar.com, JAKARTA – Partai NasDem mengaku prihatin dengan peristiwa yang dialami Anggota DPR RI dari Fraksi…

Featured-Image
Ket: Ilustrasi, gedung KPK. Foto-Net

bakabar.com, JAKARTA – Partai NasDem mengaku prihatin dengan peristiwa yang dialami Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Hasan Aminudin. Hasan Aminudin bersama Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari diketahui kena OTT KPK pada Senin (30/08).

“Saya baru mendengar dari media dan belum bisa berbicara langsung dengan yang bersangkutan. Kami tentu prihatin dan meyakini pelaksanaan penegakan hukum yang adil sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” kata Sekjen Partai NasDem, Johnny G Plate seperti dilansir Detik.com.

Johnny Plate mengatakan NasDem sudah memiliki aturan internal terkait kadernya yang terlibat kasus hukum. Prosedur tersebut adalah mengundurkan diri dari semua jabatan dan berhenti dari anggota NasDem.

“Dengan tetap mengacu pada presumption of innocence yang merupakan hak setiap warga negara, Partai NasDem sudah mempunyai prosedur baku yang tegas dan ketat terkait dengan OTT atau tindakan penegakan hukum terhadap kader dan politisi NasDem yang terkena masalah seperti misalnya segera mengajukan pengunduran diri sebagai anggota dan berhenti dari semua jabatan partai. Dan kebijakan tersebut dilaksanakan secara konsisten, para kader mengetahuinya dengan baik,” imbuhnya.

KPK sebelumnya melakukan OTT di Probolinggo, Jawa Timur. OTT KPK menjaring Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya seorang anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Hasan Aminuddin.

“Benar KPK telah melakukan giat penangkapan di sebuah kabupaten di Jawa Timur,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, saat dimintai konfirmasi soal OTT terhadap Puput dan Hasan Aminuddin.

Penangkapan bupati Probolinggo dilakukan pukul 02.00 WIB, Senin (30/8), di rumah pribadi pasutri tersebut di Jalan Raya Ahmad Yani, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Dalam penangkapan itu, 8 orang turut diamankan.



Komentar
Banner
Banner