bakabar.com, MARTAPURA - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah disahkan menjadi perda.
Pengesahan payung hukum itu digelar dalam sidang paripurna di lantai 2 DPRD Kabupaten Banjar yang dihadiri langsung Bupati H Khalilurrahman, Senin (18/02) siang.
Baca Juga:Reses Ahmadi Noor Supit, Mencari Solusi Mensejahterakan Masyarakat HSS
Melalui perda itu pembayaran pajak daerah Kabupaten Banjar seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang biasanya secara manual kini bisa melalui sistem online. Ini merupakan hasil keputusan bersama yang disetujui semua anggota DPRD Kabupaten Banjar.
Keputusan tersebut merupakan hasil final. Yang sebelumnya melalui rapat paripurna pada 21 Januari dan 28 Januari, serta 4 Februari 2019 yang lau serta sudah dibahas Komisi II DPRD Kabupaten Banjar.
Bupati Banjar H Khalilurahman menuturkan, pemerintah daerah mengucapkan terimakasih kepada semua anggota DPRD Banjar atas persetujuan raperda itu menjadi perda.
“Dengan ditetapkannya perda itu, pemerintah daerah mempunyai dasar dan kewenangan untuk menerapkan sistem informasi manajemen pelaporan data transaksi wajib pajak secara online,” kata Bupati Banjar.
KH Khalilurrahman mengatakan bahwa perda tersebut masih dalam tahap pengesahan, saran dan masukan yang telah disampaikan semua komisi tentunya menjadi bahan perbaikan dan kesempurnaan penerapan perda itu.
Bupati Banjar juga mengatakan, dengan adanya sistem informasi online, memberikan kemudahan para wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak dengan cepat dan efisien.
Wakil Ketua DPRD Banjar, H Saidan Pahmi juga berharap perda ini bisa mempermudah para wajib pajak untuk membayar pajak. Ia juga berharap Kabupaten Banjar bisa lebih maju lagi.
Baca Juga:Pleno Terbuka KPU Kalsel Bahas DPTb, Ini Hasilnya
Reporter: Reza Rifani
Editor: Syarif