Kalsel

Kabar Sutarti dari Rutan Barabai, Terduga Pembunuh 2 Anak Kandung di HST

apahabar.com, BARABAI – Masih ingat dengan kasus dilematis Sutarti (27), warga Kecamatan Batu Benawa di Hulu…

Featured-Image
Sutarti (berdaster merah muda ketika akan dipindahkan ke Rutan Barabai oleh anggota Satreskrim Polres HST, 4 Januri 2020 lalu. Foto-dok apahabar.com.

bakabar.com, BARABAI – Masih ingat dengan kasus dilematis Sutarti (27), warga Kecamatan Batu Benawa di Hulu Sungai Tengah (HST)?

Ya, dia telah ditetapkan tersangka oleh penyidik di Satreskrim Polres HST, dugaan atas pembunuhan 2 anak kandungnya.

Pascakejadian tragis 25 November 2020 lalu di Desa Pagat RT 8, dia diobservasi kejiwaannya selama 3 minggu di RS Kandangan.

Lalu per 4 Januari 2021, oleh penyidik Polres HST, Sutarti dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B, Barabai.

Lantas bagaiamana kondisinya selama ini di dalam Rutan Barabai?

Baca di halaman selanjutnya, bagaimana sikap Sutarti dengan penghuni lainnya…

Plh Kasubsi Pelayanan Tahanan, H Rusdi melalui Penjaga Tahanan Perempuan Rutan Barabai, Nor Khalilati menyebutkan, awal Sutarti dititipkan di Rutan, kondisinya nampak normal. Dia tak banyak bicara.

Lantas dia ditempatkan dalam satu ruangan khusus perempuan yang berjumlah 5 warga binaan pemasyarakatan (WBP). Termasuk ada Sutarti di dalamnya.

Seminggu menempati ruang tahanan, Sutarti bikin ulah. Dia disebut sering mengganggu WBP lainnya dan sering mengoceh tak jelas.

Karena prilaku yang sering berubah-ubah dalam kesehariannya, Sutarti lantas dipisah dari WBP lainnya.

“Yang parah itu ketika dia membanting monitor. Itu ketika dia akan kami pindahkan ke sel karena mengamuk di ruangan,” kata Khalilati kepada bakabar.com, Kamis (4/3).

Lantaran Sutarti terlalu aktif, seorang petugas pun sempat diserangnya. Tamparan melayang dari tangan Sutarti kepada petugas penjaga tahanan perempuan.

“Kami [penjaga tahanan-red] sempat kesulitan dan kewalahan untuk membawa keluar ataupun masuk sel. Sudah dua kali kami masukan ke sel sejak dia dititipkan,” ungkap Khalilati.

Lalu bagaimana sebenarnya kondisi Sutarti pasca-observasi kejiwaannya?

Setelah diobservasi selama 3 minggu pascakejadian itu, dokter kejiwaan di RS Kandangan baru bisa menyimpulkan hasilnya.

“Berdasarkan hasil observasi yang kami terima, sesuai hasilnya, tersangka memang mengalami gangguan jiwa,” kata Kasat Reskrim Polres HST, AKP Dany Sulistiono pada bakabar.com, Kamis (17/12/2020) silam.

Sutarti pun dijerat Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Penyidik Polres HST pun telah melimpahkan berkas kasus ini ke Kejari setempat.

“Kita sudah tahap satu, berkas sudah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) HST per 23 Desember tadi,” terang Dani.

Kasi Tipidum Kejari HST, Herlinda melalui salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus ini, Prihanida Dwi Saputra menyebutkan telah melakukan penelitian atas perkara itu.

Jaksa pun telah memeriksa kelengkapan formil dan materilnya agar bisa dinyatakan P-21 atau hasil penyidikan bisa dinyatakan sudah lengkap.

Hal itu dilakukan agar penyidik Polres HST bisa menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang buÄ·ti kepada JPU atau Penuntut Umum (PU).

Dengan demikian, perkara atau kasus ini bisa segera disidangkan di Pengadilan Barabai untuk mendapatkan kepastian hukum.

“Kita sudah proses tahap 2 atas perkara itu,” terang Jaksa yang kerap disapa Mas Han kepada bakabar.com, Kamis (4/3) sore.

Pada proses tahap 2 ini kejaksaan akan memeriksa barang bukti maupun identitas tersangka serta kelengkapan lainnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua bocah ditemukan tak bernyawa di kediamannya.

Ironisnya, bocah laki-laki dan perempuan itu ditemukan tanpa memakai busana dengan sang ibu di kediamannya sendiri.

Anak Sutarti, MNH (6) dan SNH (4) ditemukan setelah warga setempat yang disaksikan anggota Polres HST mendobrak pintu rumahnya di Desa Pagat RT 8 Kecamatan Batu Benawa, Hulu Sungai Tengah (HST), Rabu (25/11) sore.

Dua bocah itu diduga dibunuh oleh ibu kandungnya sendiri, Sutarti.

Warga menduga Sutarti nekad membunuh dua anaknya tersebut lantaran mengalami depresi.

Dugaan itu terlintas lantaran kondisi Sutarti saat ditemukan dalam keaadaan tanpa busana bersama dua anaknya dan mengoceh tak jelas.

Hingga saat diamankan pihak kepolisian pun, dia masih meranyau tak jelas.

“Kalau dibilang depresi, ya harus dibuktikan dulu. Sekarang masih dalam proses observasi kejiwaan,” kata Dany.

Berdasarkan hasil visum et repertum pada tubuh dua bocah atau anak kandung Sutarti, tidak didapati tanda-tanda kekerasan.

Dikatakan Dany, lama kematian MNH dan SNH berkisar antara 4 sampai 8 jam.

Penyebab kematian anak laki-laki dan perempuan Sutarti itu disebutkan mati lemas. Diduga akibat mulut dan hidung kedua bocah itu dibekap.

“Tanda mati lemas karena kehabisan oksigen,” terang Dany.

Mendalami kasus ini, penyidik Polres HST sudah memeriksa 5 saksi. Namun polisi tidak membeberkan siapa saja yang telah diperiksa.

Informasi yang dihimpun bakabar.com, dua di antara saksi itu masih belia. Yakni, AN (15) dan RI (9).

Kaka beradik inilah saksi kunci atas kejadian itu. Mereka mendapati dua adik tirinya, MNH (6) dan SNH (4) sudah tak bernyawa di kamar rumah ibu kandungnya sendiri sekitar pukul 09.00-10.00 di Desa Pagat RT 8, Rabu (25/11).

Runtut kejadian diceritakan paman saksi, Ipul (50) yang juga adik ipar Sutarti. Dia baru tau kronologi kejadiaan setelah RI menceritakan kesaksiannya kepada penyidik.

“Dari yang saya dengar, mulanya anak kandungnya yang laki-laki, tubuhnya dibalut menggunakan kain. Kemudian dari leher hingga kepala juga diikat kain, seperti mayat,” ujar Ipul.

Kemudian, anak yang perempuan masih berumur 4 tahun. Dari pengakuannya, mulut dan hidung bocah ini ditutup menggunakan tangan.

“Melihat hal itu, anak tirinya jadi lari ke tempat saya tanpa menggunakan baju tadi. Mungkin karena saking takutnya. Tapi waktu itu dia tidak bicara apa-apa sampai saya antar ke rumah keluarganya di Waki [salah satu desa di Kecamatan Hantakan],” tutup Ipul.



Komentar
Banner
Banner