bakabar.com, BANJARMASIN - Pemerintah Kota Banjarmasin membuat kebijakan yang diharapkan dapat meringankan beban warganya. Kebijakan tersebut adalah memberikan potongan bayaran PDAM sebesar 50 persen kepada pelanggan berkategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Kebijakan tersebut berlaku selama dua bulan, yakni Mei dan Juni 2020.
Keputusan tersebut didapat dari hasil rapat bersama Pemkot Banjarmasin, direksi PDAM dan dewan pengawas PDAM Bandarmasih.
"Tidak mengratiskan, PDAM akan memberikan diskon 50 persen untuk pelanggan MBR kategori A11 dan A12," ujar Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina ketika dijumpai di Balai Kota Banjarmasin.
Ibnu menerangkan pelanggan PDAM sangatlah banyak. Sekarang saja yang masuk data sudah mencapai 27.300 pelanggan. Dan mereka yang masuk kategori tersebut bakal mendapatkan potongan setengah harga iuran.
"Itu saja dulu yang memungkinkan, seiring dengan kondisi PDAM juga untuk investasi peningkatan pipa mereka," ucapnya.
Menurutnya kebijakan ini dikelaurkan karena banyaknya tuntutan masyarakat dan anggota DPRD setempat.
Apalagi menyusul ketentuan Presiden RI Joko Widodo untuk mengratiskan iuran listrik saat wabah Corona ini melanda.
"Jadinya, secara resmi kita sampaikan kebijakan gratis 50 persen iuran," tuturnya.
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Muhammad Bulkini