bakabar.com, BANJARBARU - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memastikan perubahan skema gaji bagi tenaga honorer.
Sebebelumnya Plt Gubernur Kalsel, H Muhidin, menjanjikan gaji honorer sebesar Rp3,1 juta per bulan saat masa kampanye di Pilkada Serentak 2024.
Sekarang rencana itu akan disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 menjadi Rp3,3 per bulan.
Keputusan tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang menaikkan UMP Kalsel 2025 sebesar 6,5 persen. Berdasarkan catatan UMP Kalsel akan meningkat sebesar Rp213.382, dari semula Rp3.282.812 menjadi Rp3.496.194 per bulan.
Langkah penyesuaian gaji ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer.
"Pemerintah berkomitmen untuk terus mengevaluasi kebijakan tersebut agar tetap relevan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan tenaga kerja," papar Muhidin, Senin (9/11).
Muhidin juga menegaskan kalau memang diperlukan, penambahan tenaga honor atau kontrak masih diperkenankan.
Namun tetap harus melalui proses. Agar orang yang dipilih nanti berkompeten di bidangnya.
"Kalau perlu dilakukan pengawasan disiplin kerja. Jangan sampai mereka tidak turun bekerja, tetapi tetap menerima gaji," tegas Muhidin.