News

Kabar Baik! Pekerja Bergaji di Bawah Rp3 Juta Dapat Bantuan Subsidi Upah

apahabar.com, JAKARTA – Pemerintah akan kembali membagikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada tenaga kerja di tengah…

Featured-Image
Pekerja bergaji di bawah Rp3 juta akan menerima Bantuan Subsidi Upah. Foto: Okezone

bakabar.com, JAKARTA – Pemerintah akan kembali membagikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada tenaga kerja di tengah lonjakan harga pangan, serta barang dan jasa lain.

Pemberian BSU itu diputuskan Presiden Joko Widodo dalam sidang kabinet paripurna tentang antisipasi situasi dan perkembangan ekonomi dunia di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/4).

Dalam keterangan pers setelah sidang kabinet, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan sejumlah arahan Presiden.

Salah satunya soal BSU yang diberikan kepada tenaga kerja dengan gaji di bawah Rp3 juta. Diperkirakan jumlah pekerja yang menerima BSI ini mencapai 8,8 juta orang dan menghabiskan anggaran sebesar Rp8,8 triliun.

“Berdasarkan arahan Presiden, Program BSU akan terus dimatangkan untuk diberikan kepada 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji kurang dari Rp 3 juta,” jelas Airlangga.

Sebelumnya sepanjang 2021, BSU sudah diberikan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan. Dengan demikian, tenaga kerja akan menerima dana sebesar Rp 1 juta sekaligus.

Penyaluran dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Apabila sudah terdaftar sebagai penerima BSU, dana akan langsung ditransfer BPJS Ketenagakerjaan ke rekening penerima.

Selain BSU untuk pekerja, pemerintah juga memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng sebesar Rp300 ribu untuk tiga bulan.

BLT minyak goreng tersebut diterima 18,8 juta pemilik kartu sembako, serta 2 juta peserta Program Keluarga Harapan.

Dalam kesempatan terpisah, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjelaskan BSU untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3 juta per bulan dicairkan April 2022.

“Pemberian BSU dilakukan mulai April 2022,” jelas Anwar Sanusi, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan seperti dilansir Kompas.



Komentar
Banner
Banner