bakabar.com, BANJARMASIN – Jurnalis di Kalimantan Selatan mulai menggalang dukungan untuk Diananta Putera Sumedi, eks Pemimpin Redaksi Banjarhits.id (partner 1001 media kumparan).
“Sampai saat ini terkumpul KTP 20 wartawan di Banjarmasin untuk menjamin penangguhan penahanan Diananta ,” jelas Anang Fadillah, Koordinator Penangguhan Penahanan Diananta, Rabu (6/5) siang.
Anang yang juga tergabung dalam kelompok yang mengadvokasi Diananta berharap dukungan dari awak media massa se-Kalsel dapat terus mengalir.
Diananta ditahan di Rutan Polda Kalsel sejak Senin (4/5) kemarin. Ia ditahan untuk 20 hari ke depan karena berita yang ditulis di portal banjarhits.id diduga menyinggung SARA.
Diananta sempat meminta untuk tidak ditahan. Selain tulang punggung keluarga, Nanta juga menguatirkan kondisi pandemi Covid-19 saat ini.
Sementara itu Kuasa Hukum Bujino A Salan melaporkan Nanta dalam kondisi sehat selama ditahan.
“Saya sudah menengok pada sore kemarin,” ucapnya dihubungi terpisah.
Bujino akan terus menjamin kondisi Diananta tetap sehat selama masa pandemi.
“Di sana Diananta bebas dari virus Corona,” sebut Bujino.
Bujino juga tengah mengurus berkas permohonan penangguhan penahanan ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel.
Bujino akan berkoordinasi dengan organisasi kewartawanan. Seperti AJI, IJTI dan PWI terkait jaminan penangguhan penahanan.
“Sebagian wartawan bersedia sebagai jaminan penangguhan penahanan. Diananta sendiri tak memiliki keluarga di Kalsel,” ujarnya.
Di samping itu, Bujino juga menjalin komunikasi dengan ahli pers di Dewan Pers. Seluruh wartawan se-Indonesia diajak mengambil sikap terkait penahanan Nanta.
“Kita telah berkoordinasi dengan Dewan Pers. Nanti akan dikirim SMS ke seluruh wartawan se-Indonesia,” pungkasnya.
Banjarhits.id merupakan media yang bekerja sama dengan Kumparan.com melalui program 1001 Startup Media.
Melalui kerja sama tersebut berita dari wartawan Banjarhits dimuat di kanal Kumparan.com/Banjarhits.
Adapun berita yang dipermasalahkan pelapor yaitu "Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel" yang diunggah di Banjarhits.id pada 9 November 2019 lalu.
Pelapornya atas nama Sukirman dari Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan. Ia menilai berita itu menimbulkan kebencian karena bermuatan sentimen kesukuan.
Dia melapor ke Polda Kalsel untuk diusut lebih lanjut dengan aduan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sukirman mengadukan kasus ini ke Polda Kalsel dan Dewan Pers pada November 2019 lalu.
Meski sedang ditangani Dewan Pers, Polda Kalsel tetap melanjutkan proses penyelidikan.
Penyidik memanggil Diananta melalui surat dengan Nomor B/SA-2/XI/2019/Ditreskrimsus untuk dimintai keterangan oleh penyidik pada Rabu (26/11/2019).
5 Februari 2020, Dewan Pers kemudian memutuskan bahwa redaksi Kumparan.com menjadi penanggung jawab atas berita yang dimuat itu. Bukan banjarhits.id yang menjadi mitra kumparan.
Dewan Pers juga memutuskan berita yang dilaporkan melanggar Pasal 8 Kode Etik Jurnalistik karena menyajikan berita yang mengandung prasangka atas dasar perbedaan suku (SARA).
Dewan Pers kemudian merekomendasikan agar teradu melayani hak jawab dari pengadu dan menjelaskan persoalan pencabutan berita yang dimaksud.
Rekomendasi itu diteken melalui lembar Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers.
Masalah sengketa pers ini dinyatakan selesai. Pihak kumparan melalui Banjarhits.id sudah memuat hak jawab dari teradu dan menghapus berita yang dipermasalahkan.
Kendati demikian, proses hukum di Polda Kalsel masih berlanjut hingga dilakukan penahanan terhadap Diananta Putra Sumedi di Rutan Polda Kalsel pada 4 Mei 2020 hingga 20 hari ke depan.
Menyikapi hal ini, Komite Keselamatan Jurnalis menyampaikan sikap:
1. Mendesak Polda Kalimantan Selatan membebaskan segera Diananta Putra Sumedi dari tahanan dan mencabut status tersangkanya. Komite Keselamatan Jurnalis meminta Polda Kalimantan Selatan menghormati keputusan Dewan Pers sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Pers.
2. Meminta Kapolri untuk mengevaluasi jajaran Polda Kalimantan Selatan yang tetap menindaklanjuti sengketa pers ke ranah pidana. Sikap Polda Kalsel ini berpotensi memberangus kebebasan pers yang menjadi salah satu pilar demokrasi.
3. Meminta masyarakat menghormati kerja-kerja jurnalis dan melapor ke Dewan Pers jika merasa dirugikan dengan pemberitaan jurnalis sebagaimana diatur dalam UU Pers.
Sekadar diketahui, Komite Keselamatan Jurnalis beranggotakan 10 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil.
Di antaranya Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Ada pula Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Reporter: Muhammad Robby
Editor: Fariz Fadhillah