bakabar.com, BARABAI – John Lee CS, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres HST kembali mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika.
Empat pelaku berhasil dilibas John Lee CS di dua tempat kejadian perkara (TKP), Rabu (7/7) siang.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari ke 4 pelaku yakni, 62 paket sabu. Beratnya mencapai 59,46 gram.
Kasat Resnarkoba, AKP Lamris Manurung melalui Kasubbag Humas Polres HST, Iptu Soebagiyo menyebutkan TKP pertama di Desa Murung A RT 1 Kecamatan Batu Benawa. Tkp ke dua di Desa Guha RT 2 Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS).
“Di TKP pertama satu pelaku berhasil dibekuk. Sedangkan di TKP ke dua ada 3 pelaku yang berhasil diringkus,” kata Soebagiyo kepada bakabar.com, Kamis (8/7).
Di Murung A atau TKP pertama, kata Soebagiyo John Lee CS menciduk SY alias US sekitar pukul 12.00.
“SY diciduk di desanya sendiri. Tepatnya di samping warung kopi lokasi penambangan pasir Desa Murung ini,” kata Soebagiyo.
Dari hasil penggeledahan, sepaket sabu dengan berat 0,24 gram berhasil ditemukan John Lee CS dari SY. Selain itu juga ditemukan sebuah pipet kaca.
“Di dalamnya diduga masih ada sisa sabu,” kata Soebagiyo.
Selanjutnya, John Lee CS mendapati informasi, di Guha sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
Soebagiyo bilang, John Lee CS lantas melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasusnya.
Tiga tersangka berhasil diringkus di area persawahan Desa Guha RT 2 pada hari yang sama sekitar pukul 15.00.
Ketiga pelaku yakni, RUD (37) warga Guha RT2, ER (37) warga Desa Pajukungan RT 2 Barabai dan SUB (37) warga Jalan Mualimin RT 9, Barabai Darat.
“Barang bukti yang berhasil didapati dari TKP ke 2 ini sebanyak 61 paket dengan berat bruto 59,22 gram lengkap dengan alat isap serta barang-barang yang diduga untuk transaksi jual beli sabu seperti timbangan digital dan plastik klip,” papar Soebagiyo.
Selain barang bukti sabu dan alat isapnya, John Lee CS juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp4 juta. Diduga hasil dari jual beli sabu.
“Joh Lee CS juga mengamankan barang bukti yang diduga menjadi alat transaksi sabu, seperti kendaraan dan gawai,” terang Soebagiyo.
Saat ini, ke 4 pelaku telah diamankan di Makopolres HST guna penyidikan.
Keempatnya dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. SY dijerat Pasal 112 Ayat 1 sub 127 Ayat 1 Huruf a sementara 3 pelaku lainnya dijerat Pasal 114 Ayat 2 sub 112 Ayat 2 sub 132.
“Keempat pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Soebagiyo.