Kalsel

Jika Permintaan Tak Dipenuhi, Karyawan Desak Pemerintah Cabut Izin Hotel Grand Mentari Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN – Puluhan karyawan menggeruduk Hotel Grand Mentari Banjarmasin di Jalan Lambung Mangkurat, Kertak Baru…

Featured-Image
Hotel Grand Mentari Banjarmasin, Jalan Lambung Mangkurat, Kertak Baru Ilir, Banjarmasin Tengah. Foto-apahabar.com/dok

bakabar.com, BANJARMASIN – Puluhan karyawan menggeruduk Hotel Grand Mentari Banjarmasin di Jalan Lambung Mangkurat, Kertak Baru Ilir, Banjarmasin Tengah, Kamis (24/2) pagi.

Mereka mengancam akan melakukan aksi mogok kerja dan menutup hotel sampai dengan manajemen memenuhi hak-hak karyawan.

“Kita meminta dinas terkait untuk bisa menutup hotel ini. Semua karyawan setuju,” ucap Ketua Serikat Hotel Mentari Banjarmasin, Syaiful Bazar kepada bakabar.com.

Menurutnya, apabila hak-hak karyawan tak dipenuhi, mereka meminta izin hotel dicabut dan aparat kepolisian segera menyegel bangunan tersebut.

“Kita sudah bersurat ke Dinas Tenaga Kerja Banjarmasin dan DPRD Kota Banjarmasin, namun masih belum direspons sampai sekarang,” katanya.

Sementara Ketua DPW FSPMI Kalsel, Yoeyoen Indharto mengatakan permintaan karyawan hanya ingin dipekerjakan kembali sebagaimana mestinya.

“Serikat pekerja hotel sudah melayangkan surat ke manajemen,” bebernya.

Surat pertama dilayangkan pada 1 Desember 2020 dengan batasan waktu hingga 4 Desember 2020. Namun manajemen hotel belum menanggapi.

Kemudian, surat kedua pada 7 Desember 2020, dengan batasan waktu sampai 11 Desember 2020. Sayangnya, tak juga ditanggapi.

“Tanggal 15 Desember 2020 ada pemberitahuan mogok kerja yang disampaikan kawan-kawan. Baik kepada manajemen maupun Dinas Tenaga Kerja Kota Banjarmasin dengan tenggat waktu 7 hari, tepatnya 24 Desember 2020. Namun kembali disayangkan, tidak direspons positif oleh pemerintah,” tegasnya.

Seharusnya, sambung dia, Dinas Tenaga Kerja Kota Banjarmasin memediasi dengan pihak perusahaan agar tidak terjadi mogok kerja.

“Akan tetapi terjadi pembiaran oleh negara, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Kota Banjarmasin. Pada 15 Desember 2020, pemberitahuan mogok kerja ini juga dilayangkan ke DPRD Kota Banjarmasin, namun kepekaan mereka terhadap hal ini teramat sangat kurang. Diharapkan dinas dan DPRD Banjarmasin bisa menengahi permasalahan ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Syaiful Bazar mengungkapkan terdapat sejumlah permasalahan yang mendasari aksi mogok kerja ini.

Pertama, puluhan karyawan diduga tidak mendapatkan haknya ketika dirumahkan oleh manajemen hotel. Keputusan tersebut diambil pada April – Juni 2020 kemarin.

Kendati demikian, ia masih memahami kondisi itu karena lonjakan kasus Covid-19 yang signifikan di Kalsel.

“Kita tidak mendapatkan pesangon pun kala itu. Namun kita masih paham karena situasi pandemi Covid-19,” kata karyawan yang bekerja kurang lebih 36 tahun tersebut.

Setelah itu, sambung dia, manajemen memutuskan untuk membuka kembali Hotel Grand Mentari Banjarmasin, pada Juli 2020 kemarin.

Sayangnya hanya sebagian karyawan yang dipekerjakan selama 1 bulan penuh.

Sementara puluhan karyawan hanya dipekerjakan selama 5 hari dalam sebulan.

“Per hari mendapatkan gaji Rp 100 ribu. Jadi kalau 5 hari menerima gaji Rp 500 ribu per bulan,” bebernya.

Padahal, menurutnya, tingkat hunian atau okupansi hotel sudah mencapai 30 persen. Bahkan sudah ada kegiatan resmi dari dinas-dinas di Kalsel.

“Jadi hanya sejumlah karyawan yang meng-handle kegiatan tersebut,” cetusnya.

Mereka pun sudah beberapa kali bersurat ke manajemen Hotel Grand Mentari Banjarmasin, akan tetapi tak juga mendapat respons.

“Seandainya direspon, tak akan terjadi hal seperti ini,” pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Manajemen Hotel Grand Mentari Banjarmasin tak merespons pertanyaan yang dilayangkan wartawan bakabar.com via WhatsApp.

Aksi Mogok Kerja di Hotel Grand Mentari Banjarmasin, Puluhan Karyawan Nyanyikan Lagu Iwan Fals



Komentar
Banner
Banner