Kalsel

Jemaah Haji Meninggal di Tanah Suci, MUI Kalsel: Pahala Haji Dihitung!

apahabar.com, BANJARMASIN – Tak jarang para jemaah haji mengembuskan napas terakhirnya di tanah suci. Cuaca terik…

Featured-Image
Ilustrasi haji. Foto-Beritatangga.id

bakabar.com, BANJARMASIN – Tak jarang para jemaah haji mengembuskan napas terakhirnya di tanah suci.

Cuaca terik jadi penyebab turunnya daya tahan tubuh, dan kesehatan para jemaah haji asal Indonesia di Mekah, Saudi Arabia.

Baca Juga: Pertamina Siapkan Tambahan Avtur di 12 Bandara Embarkasi Haji

Lalu, bagaimana pahala yang mengembuskan napas terakhir sebelum menyelesaikan ibadah haji mereka?

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalsel, Hafiz Anshari, jemaah haji yang berangkat ke tanah suci kemudian meninggal dunia sebelum selesai ibadah haji. Maka pahala hajinya tetap dihitung.

“Walaupun belum selesai ibadah haji-nya, tapi niatnya sudah sampai,” ucapnya kepada bakabar.com belum lama ini.

Menurut Guru Besar UIN Antasari Banjarmasin ini, kewajiban yang bersangkutan telah berhasil dilaksanakan. Sehingga keluarga tak diwajibkan untuk mengulangi ibadah hajinya.

Namun, apabila keluarga tetap bersikeras ingin mengulangi ibadah haji yang bersangkutan, maka Prof Hafiz Anshari menilai, semakin baik.

Adapun syarat utama pihak keluarga yang berangkat mewakili, yakni anggota keluarga yang telah berstatus sebagai haji. Apabila belum haji, maka tak bisa menggantikannya.

“Misalnya anak, cucu atau siapa saja yang mewakili,” cetusnya.

Baca Juga: Daftar Haji di 2019, Siap-siap Menunggu 30 Tahun

Menghajikan orang, tambah dia, dalam artian memberikan niat untuk nama bersangkutan. Atau bisa disebut dengan bada haji (menggantikan haji).

“Diniatkan atas nama yang bersangkutan, pada waktu berniat berangkat haji,” tandasnya.

Reporter: Muhammad Robby
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner