bakabar.com, BANJARMASIN – Menjelang purna jabatan per 9 Oktober 2019 nanti, DPRD Kota Banjarbaru berhasil mengesahkan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Program Legislasi Daerah (Proglesda) 2019.
Di antaranya, yakni Raperda tentang Kota Layak Anak, Raperda mengenai Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.
Terakhir, pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Banjarbaru.
“Sehingga, DPRD kota Banjarbaru masih menyisakan dua Rancangan peraturan daerah (Raperda) yang masih belum disahkan,” ucap Ketua DPRD Kota Banjarbaru, AR Iwansyah, Selasa (24/9) siang.
Adapun Raperda yang dimaksud, Raperda mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Murni 2020 dan Raperda tentang inklusi.
“Yakni, kota yang ramah dengan penyandang disabilitas,” tegasnya.
Dalam program legislasi daerah (Proglesda) 2019, kata dia, DPRD kota Banjarbaru hanya merancang 12 Peraturan Daerah (Perda).
Dibandingkan tahun lalu, angka itu dinilai menurun.
“Mengingat, kita mempertimbangkan dengan adanya tahun politik 2019. Selama masa jabatan, sekitar 70 Perda telah diketuk,” pungkasnya.
Baca Juga: Paripurna DPRD Banjarbaru, Bahas Soal Karhutla
Baca Juga: Usai Paripurna DPRD Banjarbaru, Wartawan Bikin Ricuh
Reporter: Muhammad Robby
Editor: Muhammad Bulkini