bakabar.com, MARTAPURA - Bawaslu Banjar bersama tim gabungan menertibkan puluhan spanduk dianggap terlarang menjelang pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Kalsel, Sabtu (5/6).
Salah satunya spanduk politik uang, termasuk spanduk kampanye yang terpasang di warung warga juga turut ditertibkan. Bawaslu dan tim gabungan menyisir wilayah PSU, khususnya di Martapura.
Hasilnya, 40 lebih spanduk berhasil ditertibkan Bawaslu Banjar bersama tim gabungan terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, Dishub, Kesbangpol, dan diikuti tim Paslon 01. Adapun perwakilan tim Paslon 02 dan KPU Banjar absen dari undangan.
Ketua Bawaslu Banjar, Fajeri Tamzidillah menjelaskan pihaknya menertibkan spanduk yang mengandung unsur keberpihakan kepada paslon, bersifat provokatif, ujaran kebencian atau pendidikan tidak baik kepada masyarakat.
"Kami yakin masih mungkin ada spanduk-spanduk yang terpasang yang tidak terjangkau tim gabungan. Kami berharap para relawan paslon agar menertibkannya sendiri," terang Fajeri Tamzidillah.
Selain itu, spanduk PSU yang tidak terlarang namun berada di tempat tidak semestinya seperti di tempat ibadah atau fasilitas umum juga turut ditertibkan.
Fajeri mengimbau kepada masyarakat agar menjaga kondusifititas menjelang PSU yang dilaksanakan pada Rabu 9 Juni nanti.
"Hindari politik uang, jika laporkan. Juga hindari menyebarkan informasi hoaks yang tidak jelas sumbernya serta ujaran kebencian dan bernada provokasi," harapnya.