Kalsel

Jelang Pilwali Banjarbaru, 3.773 Surat Suara Dimusnahkan

apahabar.com, BANJARBARU – Jelang pelaksanaan pemungutan surat suara 9 Desember 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru…

Featured-Image
Jelang Persiapan Pilwali Banjarbaru, KPU dan Bawaslu melakukan pemusnahan surat suara di Kantor KPU Banjarbaru, Selasa (8/12) sore. Foto-apahabar.com/Musnita Sari

bakabar.com, BANJARBARU – Jelang pelaksanaan pemungutan surat suara 9 Desember 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru memusnahkan 3.773 lembar surat suara.

Pemusnahan itu dilakukan di Halaman Kantor KPU Banjarbaru, Selasa (8/12) sore.

Dari hasil sortir, terdapat sisa surat suara berlebih dan sebagian rusak yang kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Ini bagian transparansi dan akuntabilitas kami sebagai penyelenggara,” terang Ketua KPU Banjarbaru, Hegar Wahyu Hidayat ditemui bakabar.com.

Disaksikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarbaru, adapun surat suara yang dimusnahkan terdiri dari 3.625 lembar untuk pemilihan wali kota dan wali kota Banjarbaru.
Kemudian pada lembaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur terdapat 4 lembar surat suara berlebih dan 44 lembar yang rusak.

“Kami pastikan di luaran tidak ada surat suara yang beredar lagi, hanya di TPS (Tempat Pemungutan Suara), ” lanjutnya.

Dari data KPU, tercatat ada 556 TPS yang tersebar di Banjarbaru. Dia memastikan, kesiapan Pilwali sudah mencapai 98 persen.

“(Lembar suara) sudah terpenuhi. Sesuai jumlah DPT. Plus 2,5 persen yang ada di TPS, ” lanjutnya.

Dia menghimbau agar masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilu kali ini. Meskipun berlangsung di tengah pandemi Covid-19, Hegar memastikan Pilkada akan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.

“Kami berharap masyarakat bisa datang ke TPS masing-masing. Jangan khawatir karena sudah memenuhi protokol kesehatan,” imbaunya.



Komentar
Banner
Banner