Hot Borneo

Jelang Idulfitri 1444 Hijriah, Tunjangan PPPK Kalsel Masih Rp225 Ribu

Ribuan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kalsel harus bersabar menjelang Idul Fitri 1444 Hijriah.

Featured-Image
Ribuan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kalsel harus bersabar menjelang Idul Fitri 1444 Hijriah. Foto: Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN - Ribuan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kalsel harus bersabar menjelang Idulfitri 1444 Hijriah.

Pasalnya, realisasi tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) Rp2,6 juta tidak kunjung cair hingga hari ini, Rabu (5/4/2023). Jadinya, tunjangan yang diterima guru P3K masih Rp225 ribu.

“Belum ada kelanjutan,” ujar salah satu guru P3K Kalsel kepada bakabar.com.

Beruntung, ia menyampaikan Tunjangan Hari Raya (THR) yang didapat guru P3K tahun ini terealisasi.

Besarannya tergantung tanggungan setiap P3K. Rinciannya, belum berkeluarga Rp3,2 juta dan berkeluarga anak 2 sekitar Rp3,8 juta.

“Kalau gaji PPPK dan PNS itu sama dari pusat termasuk THR. Yang belum TPP aja,” tuturnya.

Padahal, Komisi IV DPRD Kalsel telah memperjuangkan perbaikan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel tentang besaran TPP PNS dan PPPK.

Perjuangan tersebut dilakukan rapat bersama ratusan guru di DPRD Kalsel, Selasa lalu (21/3/2023).

“Belum ada info masuk,” ucap Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, Luthfi Saifuddin.

Atas itulah, DPRD Kalsel bakal menindaklanjuti persoalan SK Gubernur yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalsel.

“Kita dan Komisi I DPRD Kalsel siap mengawai terus untuk nasib guru P3K Kalsel,” pungkasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner