Borneo Hits

Jelang Haul Guru Sekumpul, Polres Banjar Tilang Truk Nekat Melintasi Martapura

Sejak hari ini, (4/1) truk bersumbu panjang dilarang melintas di Jalan Ahmad Yani, Martapura. Baik dari Banjarbaru menuju Hulu Sungai maupun sebaliknya.

Featured-Image
Suasana arus lalu lintas di simpang empat Sekumpul, Martapura jelang haul Guru Sekumpul. Foto: bakabar.com/Hasan

bakabar.com, MARTAPURA - Sikap tegas akan diambil Polres Banjar, terkait larangan melintas untuk truk bersumbu panjang di Jalan Ahmad Yani, Martapura, sejak, Sabtu (4/1).

Apabila tetap nekat melintas, baik dari arah Banjarbaru maupun Tapin, Polres Banjar akan menjatuhkan tilang.

"Tentu langsung ditilang, sebab imbauan larangan melintas sudah jauh-jauh hari disampaikan," tegas Kasat Lantas AKP Risda Idfira.

"Namun sampai sekarang, belum seorang pun pengemudi yang melanggar. Semua patuh atas imbauan yang disampaikan," sambungnya.

Setelah dilarang melintas, truk besar diarahkan lewat Margasari, Tapin, dan atau simpang H Duan ke Mataraman-Sungai Ulin-Mataraman.

Adapun jalur Ahmad Yani (Banjarbaru-Martapura) sendiri masih akan dibuka tutup sampai hari pelaksanaan haul Abah Guru Sekumpul.

Selanjutnya bertepatan dengan pelaksanaan, jalan Ahmad Yani di Martapura akan ditutup total. Semua akan dialihkan ke rute yang sudah tersedia dan diarahkan oleh petugas serta relawan.

"Kami mengimbau kepada jemaah agar taati lalu lintas berkendara, patuhi arahan relawan dan sesuaikan dengan pola stiker yang sudah diarahkan pihak relawan, " pesan Risda.

Editor


Komentar
Banner
Banner