Hot Borneo

Jegal Pemindahan Ibu Kota, Pemkot Banjarmasin Lobi Prof Yusril

apahabar.com, BANJARMASIN – Upaya menjegal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan semakin mantap….

Featured-Image
Ibnu Sina tengah melobi Yusril Ihza Mahendra terkait rencana gugatan UU Provinsi Kalsel ke MK. Foto-foto: Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Upaya menjegal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan semakin mantap.

Sejumlah berkas sudah disiapkan. Dalam waktu dekat, Pemerintah kota bersama DPRD Banjarmasin akan ke Mahkamah Konstitusi (MK) melayangkan gugatan.

Teranyar, Wali Kota Ibnu Sina bersama Ketua DPRD Banjarmasin Harry Wijaya telah membuat surat kuasa kepada Kepala Bagian Hukum Setdakot, Lukman Fadlun sebagai pemohon sengketa.

"Paling lambat didaftarkan 17 April nanti," ucap Ibnu, Selasa malam (12/4).

Pemkot sudah mantap menyengketakan beleid pemindahan ibu kota provinsi Kalsel dari Banjarmasin ke Banjarbaru.

Bahkan, mereka sudah meminta pandangan pakar hukum tata negara Prof Yusril Ihza Mahendra terkait keberadaan UU Provinsi Kalsel yang dianggap kontroversial.

Bisa dikatakan demikian, sebab perancangan UU ini dilakukan secara diam-diam. Minim partisipasi publik.

Kendati begitu, Yusril, kata Ibnu, melihat upaya membatalkan sebuah UU di MK cukup sulit.

img

"Namun, ada alternatif seperti membatalkan pasal atau memberi interpretasi bahwa ibu kota Provinsi Kalsel tetap berada di Banjarmasin. Ini ada peluang ke arah sana," beber Ibnu, melanjutkan pandangan Prof Yusril.

Untuk lebih menambah amunisi, Ibnu kini masih melakukan lobi-lobi dengan Yusril. Besar harapan, mantan Menteri Sekretaris Negara itu bisa jadi saksi ahli di persidangan nanti.

"Semoga saja Prof Yusril mau menjadi saksi ahli yang menguatkan gugatan Pemkot dan DPRD Banjarmasin," ungkap Ketua Demokrat Kalsel ini.

Rekam jejak Yusril Ihza Mahendra memang tak perlu lagi diragukan. 3 kali menjadi menteri di era presiden yang berbeda; Abdurrahman Wahid, Megawati, dan Susilo Bambang Yudhoyono.

Ia juga pernah menjadi kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Amin saat sengketa Pemilu 2019 silam.

Selain eksekutif dan legislatif, unsur masyarakat sipil yang tergabung dalam Forum Kota (Forkot) bersama Dewan Kelurahan (DK) se-Banjarmasin turut melakukan gerakan serupa.

"Dokumen gugatan akan dimasukkan ke MK pada 19 April 2022," kata Ketua Forkot Banjarmasin, Nisfuady kepada bakabar.com, Rabu (13/4).

Forkot sendiri menegaskan sikap terbuka. Mereka menunggu dan berharap MK bisa bersikap adil dan arif.

"Kalau ada elemen masyarakat turut menggugat tentang pasal pemindahan ibu kota Provinsi Kalsel itu bagus lagi," tutupnya.

Ramai-Ramai Gagalkan Pemindahan Ibu Kota Kalsel: Forkot Siap, DPRD Bulat

Komentar
Banner
Banner