Hot Borneo

Jaringan Pengendalian Tembakau dan Mikom Uniska Tolak RUU Kesehatan, Ini Alasannya

Magister Ilmu Komunikasi (Mikom) Uniska turut aktif dalam upaya advokasi penolakan aturan yang dinilai tidak memenuhi hak publik secara luas.

Featured-Image
Magister Ilmu Komunikasi (MIKOM) Uniska turut aktif dalam upaya advokasi penolakan aturan yang dinilai tidak memenuhi hak publik secara luas.

bakabar.com, BANJARMASIN - Organisasi Koalisi Perlindungan Masyarakat dari Produk Zat Adiktif Tembakau menolak RUU Kesehatan mendesak Presiden Jokowi dan DPR menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan atau Omnibus Law sektor Kesehatan.

Dalam gabungan belasan organisasi, Magister Ilmu Komunikasi (Mikom) Uniska turut aktif dalam upaya advokasi penolakan aturan yang dinilai tidak memenuhi hak publik secara luas.

Mikom Uniska melalui melalui Aliansi Akademisi Komunikasi Indonesia untuk Pengendalian Tembakau (AAKIPT).

“Kami ikut mendorong pemerintah dan pembuat undang-undang agar menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesehatan yang sudah digodok pada Tim Panitia Kerja (Panja) DPR," ujar Kaprodi Magister Ilmu Komunikasi Marhaeni Fajar Kurniawati.

Ketua Umum Komite Nasional Pengendalian Tembakau, Prof Hasbullah Thabrany, menegaskan pihaknya mendesak pemerintah tidak memaksakan untuk mengesahkan undang-undang dengan jadwal tertentu.

“Undangkan jika rakyat telah mendapat perlindungan yang jelas, utamanya terkait zat adiktif. Kita minta agar Pemerintah dan DPR membuat aturan yang melindungi rakyat banyak bukan industri rokok ataupun yang terkait dengan industri rokok," ungkapnya.

Untuk itu, Komnas Pengendalian Tembakau dan Tobacco Control Support Center Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC IAKMI) bersama organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Perlindungan Masyarakat dari Produk Zat Adiktif Tembakau lainnya merasa perlu menghimpun suara untuk menyampaikan penolakan tersebut.

Penolakan ditujukan kepada Pemerintah, dalam hal ini Kemenkes, dan DPR agar pembahasan dihentikan sampai proses penyusunan benar-benar mengakomodasi permintaan masyarakat, dan bukan semata-mata hanya untuk kepentingan Pemerintah dan DPR.

Editor


Komentar
Banner
Banner