Hot Borneo

Jalan Rusak Melulu, Revisi Perda Nomor 3/2012 atau Bangun Tol Tanjung-Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN – Fakta truk over dimension over loading (odol) merusak jalan di Kalsel tak dapat dielakkan…

Featured-Image
Seorang pedagang keliling terjatuh saat melintas di Jalan Nasional Ahmad Yani yang longsor di Balangan, Rabu (23/2/2022). Sudah setahun belum diperbaiki. Foto-Antara

bakabar.com, BANJARMASIN – Fakta truk over dimension over loading(odol) merusak jalan di Kalsel tak dapat dielakkan lagi.

Puluhan kilometer, baik itu statusnya jalan nasional, provinsi atau kabupaten rusak melulu meski sudah dirawat. Tak ayal tak sedikit duit negara terbuang sia-sia.

Terlebih, ketika truk pengangkut semen Conch yang selama ini dikeluhkan masyarakat di Hulu Sungai. Keberadaannya di jalan umum merusak jalan, namun sayang tak tersentuh sanksi aturan.

Beranjak dari itu, Komisi III DPRD Kabupaten Tabalong pun bereaksi. Mendatangi DPRD Kalsel, mereka ingin menawarkan dua opsi pilihan, agar jalan negara tak lagi rusak-perbaiki-rusak lagi.

“Pertama kami usul supaya Perda Kalsel 3 tahun 2012 di revisi atau Pemprov Kalsel usulkan pembangunan jalan tol dari Tanjung sampai Banjarmasin,” kata Ketua Komisi III Bidang Pembangunan dan lingkungan DPRD Tabalong, H Supoyo, baru-baru ini.

Politisi PDI Perjuangan Tabalong ini mengatakan Perda yang mengatur pengunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil tambang dan hasil perusahan perkebunan mesti diperbarui.

Pasalnya, kini yang merusak jalan adalah truk bermuatan semen yang dibawa dari kantor PT Conch South Kalimantan di Kecamatan Haruai, Tabalong menuju Banjarmasin.

Artinya, muatan yang dibawa merupakan bahan yang sudah diolah atau bukan hasil tambang dan perkebunan.

Hal itulah yang kemudian melatari angkutan semen tidak terjerat oleh Perda nomor 3 tahun 2012.

Selain truk ODOL, penyebab lain rusaknya jalan lintas provinsi ini adalah kategori jalan di Kalsel masih rendah, yakni kelas III.

Atas permasalahan ini pula, dewan Tabalong mengusulkan agar dibangun tol demi menunjang pembangunan Kalsel.

Terlebih nanti, ibu kota negara pindah ke Kaltim. Kalsel sebagai penyangga harus siap dari segi infrastruktur.

“Makanya kita harus minta pusat untuk bangunkan jalan tol. Untuk IKN di Kaltim, Kalteng dapat food estate, nah tak ada salahnya Kalsel minta tol,” timpa Wakil ketua DPRD Tabalong, Habib Muhammad Taufani Al Kaff.

Ia berharap Pemprov Kalsel bisa mengusulkan hal itu pada pemerintah pusat.

Politisi PAN ini beranggapan ketimbang perbaiki jalan terus menerus yang kemudian rusak akibat truk ODOL, maka pemerintah lebih baik membuat jalan baru. Namun yang pastinya kelas jalan jauh lebih baik dibanding sebelumnya.

Hal itu pula dapat mempermudah dan mempercepat pengiriman barang atau kebutuhan pokok di IKN.

CATAT! Truk Semen Conch Akan Dibatasi Lewat Amuntai

Respons DPRD Kalsel

Sementara Ketua Komisi III DPRD Kalsel Sahrujani mengatakan untuk saat ini pihaknya tak bisa berbuat banyak.

Ia hanya meminta agar pemerintah daerah menggelar razia truk ODOL untuk ditertibkan.

"Kita harapkan Balai Jalan Pelaksanaan Nasional (BPJN) Kalsel maupun Dinas Perhubungan bisa melakukan razia ataupun penertiban terhadap angkutan ODOL ini," kata Ketua Komisi III DPRD Kalsel, H Sahrujani.

Sahrujani mengakui, angkutan ODOL memang dilarang beroperasi terhitung 1 Januari 2023 mendatang, karena banyak menimbulkan permasalahan di tanah air.

Pasalnya, angkutan tersebut mengangkut barang secara berlebihan, sehingga berpotensi merusak jalan, jembatan dan lainnya.

"Kementerian Perhubungan resmi melarang operasional ODOL pada 2023, karena tidak sesuai regulasi yang berlaku," jelas politisi Partai Golkar.

Selain itu, di Tabalong juga akan dibangun jembatan timbang modern, yang bisa mendeteksi kelebihan muatan dari jarak 250 meter.

"Jadi jembatan timbang ini akan memberikan sinyal, jika ada angkutan yang muatannya berlebihan," ujar Sahrujani.

Sedangkan untuk angkutan semen PT Conch, menurut Sahrujani, sedang dicarikan solusinya.

Saat ini, kata dia, Kementerian Perdagangan sedang menggodok aturan untuk angkutan barang jadi, yang melintas di jalan umum.

"Yang pasti jalan di Kalsel ini masih kelas III, sehingga hanya bisa dilintasi angkutan hingga delapan ton," ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel V, meliputi Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan dan Tabalong.

Di sisi lain, biaya angkutan murah rentan bagi pemilik ekspedisi atau sopir memuat barang melebih kapasitas truk agar menutupi ongkos jalan, sehingga over loading.

"Tinggal keberanian saja untuk menerapkan di lapangan, karena aturannya sudah ada, baik Perda ataupun UU," tegasnya.

Angkutan Semen Conch di Kalsel Kembali Dikeluhkan

Komentar
Banner
Banner