Kalsel

Jaksa Soal Isu Pencabulan Oknum Pejabat: Hukum Tak Pandang Bulu

apahabar.com, BANJARBARU – Dugaan pencabulan oleh oknum pejabat di Banjarmasin terhadap siswa magang disoroti banyak pihak….

Featured-Image
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Banjarbaru, Budi Muklis. Foto-apahabar.com/Fida

bakabar.com, BANJARBARU – Dugaan pencabulan oleh oknum pejabat di Banjarmasin terhadap siswa magang disoroti banyak pihak.

Tak cuma pengamat, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru ikut memantau perkembangan kasus ini.

“Memang sesuai pasal 109 KUHAP penyidik kalau sudah melakukan penyidikan tentu dalam waktu 7 hari wajib memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, dari dimulainya penyidikan,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Banjarbaru, Budi Muklis kepada bakabar.com, Kamis (9/1).

Sampai saat ini, Kejari Banjarbaru belum menerima pemberitaan mengenai kasus itu oleh penyidik.

“Dan memang terhitung sampai saat ini kita belum menerima pemberitaan tersebut,” sambungnya.

Tapi, lanjutnya, meskipun demikian karena ini kan sudah menjadi pemberitaan publik tentu jaksa ke depan akan berkoordinasi dengan penyidik.

“Juga sambil jalan menanyakan kasusnya, tapi secara resmi kan nanti kalau sudah penyidikan akan pemberitahukan ke penuntut umum,” terangnya.

Lebih lanjut Budi mengatakan, kasus anak sebagai korban di Banjarbaru harus diperhatikan dengan serius karena terjadi peningkatan.

“Kasus anak menjadi korban memang cukup tinggi ya hampir 22 perkara total di 2019, meningkat dari 2018 yang hanya 18 orang,” ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya melakukan koordinasi terhadap instansi terkait guna membahas langkah preventif mencegah anak menjadi korban.

“Memang ini kita koordinasi dengan berbagai pihak mengenai bagaimana usaha preventif untuk mencegah itu, termasuk narkotika agar anak tidak menjadi korban, karena angka anak menjadi korban cukup tinggi,” paparnya.

Selain itu, lanjut Budi, kasus anak sebagai korban termasuk perkara penting.

“Maka untuk anak sebagai korban perlindungan anak memang kita wajib sehingga tidak ada disparitas,” jelasnya lagi.

Dirinya menegaskan hukuman terhadap pelaku pun tidak main main. Walaupun seorang pejabat tinggi, hukum tidak pandang bulu.

“Penegakan hukum tidak mengenal siapa pelakunya tapi perbuatannya bagaimana itu. Jadi tenang saja, rata-rata hukmannya tinggi karena itu masalah serius bukan tindak pidana biasa,” pungkasnya.

Baca Juga: Terhalang Aturan, Pemkab HST Tunda Lantik Puluhan Pejabat Fungsional

Baca Juga: Oknum Pejabat Diduga Cabuli Siswa, Polres Banjarbaru Diminta Transparan

Baca Juga: Rombak Posisi Ratusan Pejabat, Bupati Banjar: Saya Tidak Nyalon Lagi

Baca Juga: Ratusan Pejabat Pemprov Kalsel Dilantik, 3 Jabatan Masih Kosong

Reporter: Nurul Mufidah
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner