bakabar.com, BANJARMASIN – Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan bakal meneliti berkas kasus arisan bodong ‘Ame’. Empat jaksa sekaligus ditunjuk.
“Jaksa yang ditunjuk ditugaskan mengikuti perkembangan penyidikan yang sedang dilakukan penyidik Polda Kalsel,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel Romadu Novelino di Banjarmasin, Jumat (11/3) dilansir Antara.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/08-3.3/III/2022/Ditreskrimum tanggal 1 Maret 2022 dari Polda Kalsel terkait penyidikan kasus Ame telah mereka terima.
Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kalsel Indah Laila memerintahkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menunggu pengiriman berkas perkara hasil penyidikan dari polisi.
Kemudian setelah berkas perkara tersebut diteliti oleh JPU selanjutnya jaksa segera menentukan sikap, apakah berkas dinyatakan lengkap atau masih membutuhkan petunjuk untuk dilengkapi oleh penyidik.
“Tentunya dalam proses prapenuntutan yang dilakukan oleh jaksa nantinya berjalan sesuai ketentuan hukum acara,” jelas Novel.
Berdasarkan SPDP yang diterima, tersangka Ame disangka melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP atau Pasal 45 A (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE dan Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ame sendiri akronim dari Rizki Amelia (25) sang bandar arisan bodong di Banjarmasin. Sampai hari ini, korban laku lancung istri oknum polisi itu mencapai 320 orang. Total kerugian menembus Rp11 miliar.
Tak hanya Ame, suaminya Briptu MS juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan ikut terlibat praktik arisan fiktif tersebut. Sementara penyidik memburu aset-aset milik Ame yang diduga berasal dari uang haram arisan fiktif, Briptu MS menjalani penahanan oleh Propam Polda Kalsel.