Kalsel

Jadi Tersangka, Dokter yang Diduga Cabuli Anak di Banjarbaru Masih Terima Gaji

apahabar.com, BANJARBARU – Dokter yang diduga melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur di Banjarbaru diberhentikan…

Featured-Image
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Banjarbaru, Sri Lailana. Foto-Nurul Mufidah

bakabar.com, BANJARBARU – Dokter yang diduga melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur di Banjarbaru diberhentikan sementara sebagai PNS.

Pemberhentian sementara tertulis dalam SK Wali Kota Banjarbaru pada 29 November 2021.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Banjarbaru, Sri Lailana, mengatakan pemberhentian sementara dilakukan setelah adanya surat pemberitahuan dari Polres Banjarbaru terkait penetapan dokter R sebagai tersangka. Terduga pelaku juga sudah ditahan.

“Yang bersangkutan sudah diberhentikan sementara sebagai PNS. Artinya hak – hak kepegawaiannya, dalam hal ini seperti gaji, hanya dia terima 50 persen,” ujar Sri saat ditemui bakabar.com Jumat (14/1).

Separuh gaji tersebut akan diterima dokter R sampai ada keputusan tetap dari pengadilan. Usai adanya putusan pengadilan, baru pemerintah akan menerbitkan SK baru.

“Nanti ada tim majelis penjatuhan hukuman disiplin yang memutuskan sanksi apa yang akan diberikan. Tim lah yang memutuskan. Kita masih menunggu putusan pengadilan,” terangnya.

Sri mengaku mengetahui kasus tersebut dari laporan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarbaru.

Namun hingga kini dia belum menerima laporan dari Dinas Kesehatan (Dinkes), meski BKPP sudah menembuskan SK Wali Kota itu ke dinas tersebut.

“Kalau tidak diberitahu Disdalduk ya kami tidak tahu. Seharusnya Dinkes melaporkan kepada kami, karena ini sudah melanggar kode etik sebagai PNS,” kata Sri.

Ia berharap Dinas Kesehatan yang menaungi dokter R bisa melaporkan perkembangan kasus saat di pengadilan kepada BKPP Banjarbaru.



Komentar
Banner
Banner