bakabar.com, BANJARBARU – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan ada 742 laboratorium yang diakui hasil tes PCR sebagai syarat perjalanan baik darat, udara dan laut.
Dari jumlah 742 itu terdapat 19 laboratorium PCR di Kalsel yang terafiliasi dengan Kemenkes.
Lantas di mana saja 19 laboratorium itu di Kalsel?
Kepala Dinas Kesehatan Kalsel, M Muslim, mengatakan 19 laboratorium itu pertama ada di BBTKL Banjarbaru, kedua di Balitbangkes Tanah Bumbu dan Rumah Sakit Ansari Saleh.
“Lalu di RSD Ulin Banjarmasin, Klinik Tirta MC Banjarmasin, Klinik Tirta MC Tanah Bumbu dan Rumah Sakit Boejoesin Tanah Laut,” ujarnya, Selasa (13/7).
Selanjutnya, Muslim menuturkan ada Rumah Sakit Borneo CM Tanah laut, RS Bhayangkara, RS Pembalah Batung Hulu Sungai Utara, RS Sultan Suriansyah, RS Ciputra Mitra Banjarmasin, dan RS TK2 Dr Soeharsono.
“Sisanya di RS Datu Sanggul Tapin, RS Balangan, RS Darurat Covid-19 Kotabaru, Lab Pemprov Kalimantan Selatan, RS Pertamina Tabalong dan RS Hasan Basry Kandangan,” imbuhnya.
19 laboratorium tersebut, kata dia, diakui oleh Kemenkes RI sejak Selasa 12 Juli 2021 kemarin.
Seperti diketahui, warga yang ingin masuk ke Kalsel, saat ini harus mengantongi surat hasil tes negatif PCR.
Diwartakan sebelumnya, Meski tidak menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) seperti di Jawa-Bali, tapi orang yang ingin masuk ke Kalsel tanpa hasil tes PCR wajib dikarantina.
"Lalu setelah 5 hari, baru akan dilakukan tes PCR," kata Pj Gubernur Kalsel, Safrizal, Senin (12/7).
Dia kemudian mengingatkan masyarakat agar ekstra waspada menghadapi Covid-19.
"Jangan sampai Kalsel seperti Jawa dan Bali untuk kasus Covid-nya," ucapnya.
Dia berujar jika Kalsel diperintahkan untuk menerapkan PPKM Darurat, pihaknya telah siap mengambil sejumlah langkah strategis.
"Seperti bakal memberikan bansos dan lainnya," tegasnya.
Seperti diketahui, kasus penularan Covid-19 di provinsi tetangga, seperti Kalimantan Tengah (Kalteng) maupun Kalimantan Timur (Kaltim) makin memburuk.
Bahkan, Kota Balikpapan di Kaltim terpaksa menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.