News

Jadi Korban Penyiksaan, Dua ABK Cianjur Bakal Lapor Polisi

Dua anak buah kapal (ABK) asal Kampung Cidamar, Mande, Cianjur yang diduga mengalami penyiksaan saat melaut direncanakan bakal melaporkan pimpinan kapal

Featured-Image
Yana Suryana Salah seorang ABK yang mendapatkan siksaan selama bekerja di Kapal hingga mengalami luka parah pada kakinya.(Foto.apahabar.com/Hasbi)

bakabar.com, CIANJUR - Dua anak buah kapal (ABK) asal Kampung Cidamar, Mande, Cianjur yang diduga mengalami penyiksaan saat melaut direncanakan bakal melaporkan pimpinan kapal ke pihak kepolisian, Selasa (7/2).

Kini kedua kakak beradik beserta keluarga masih fokus untuk menjalani perawatan medis karena luka yang serius di sekujur tubuhnya. 

"Rencana mau lapor hari Selasa (7/2) masih sibuk ngobatin anak dulu soalnya. Saya tidak terima anak saya seperti ini. Dikira teh kerja biasa taunya disiksa, saya sangat sakit hati," kata Ibu korban, Rohayati (50) kepada bakabar.com, Minggu (5/2).

Rohayati mengaku kondisi anaknya nyaris tak bisa berjalan dan hanya bisa merangkak akibat disiksa semasa menjadi anak buah kapal untuk mencari ikan.

"Anak saya pas datang kerumah dia hanya merangkak, bahkan jika bertemu orang anak saya takut," ujarnya.

Sementara, salah satu korban, Yusef Saputra (23) mengaku bersama kakaknya Yana Suryana (26) bekerja selama 7 bulan di kapal penangkapan ikan Marcel Jaya (MJ) 23. Mereka hanya menerima upah Rp30 ribu per hari.

Yusef menuturkan bahwa penyiksaan bermula saat ikan yang diperolehnya tidak sesuai target. Maka, pimpinan kapal seringkali menyiksa mereka.

"Jika kurang dari target saya dipukul, di bagian tubuh hingga kepala, dan saat ini mata kiri saya kurang jelas untuk melihat," kata Yusef.

Selama bekerja ponsel Yusef disita sehingga tidak bisa menghubungi siapapun, termasuk keluarganya. "Saat mau pulang HP dikembalikan namun harus ditebus Rp700 ribu," ungkapnya.

Ia menambahkan kondisi kakaknya terbilang parah sebab mengalami luka dalam hingga mengakibatkan pembuluh darah di bagian kaki pecah. Terlebih mereka diharuskan berdiri selama 12 jam dan menerima penyiksaan yang bertubi-tubi jika tak mengikuti perintah pimpinan kapal.

"Kerja berdiri selama 12 jam dan jika ketahuan duduk pasti disiksa," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner