Kalsel

Jabatan Ansharuddin Berakhir 17 Februari, Plh Bupati Balangan Disiapkan

apahabar.com, PARINGIN – Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Balangan periode 2016-2021 yang diemban H Ansharuddin…

Featured-Image
Penjabat Sekdakab Balangan, Dr Akhriani SPd MAP. Foto-Istimewa

bakabar.com, PARINGIN – Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Balangan periode 2016-2021 yang diemban H Ansharuddin dan H Syaifullah akan berakhir 17 Februari 2021.

Sebelum pelantikan kepala daerah baru, Pelaksana Harian (Plh) yang mengisi jabatan Bupati Balangan sudah disiapkan.

"Plh Bupati Balangan akan diisi Sekda," kata Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Balangan, Chandra Saputra Ganie, Jumat (5/2).

Sesuai dengan surat edaran dari Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Nomor: 120/738/OTDA tertanggal Jakarta, 3 Februari 2021, pengisian Plh kepala daerah untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan.

Jabatan kepala daerah yang berakhir Februari, dan tidak ada sengketa Pilkada, MA meminta Sekda mengisi kekosongan kepala daerah sampai pelantikan.

"Disebutkan dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, maka sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah," katanya.

Terpisah, Penjabat Sekdakab Balangan Dr Akhriani SPd MAP saat dihubungi menyampaikan, memang jabatan Bupati dan Wakil Bupati Balangan, H Ansharuddin dan H Syaifullah akan berakhir pada tanggal 17 Februari akan datang.

Apabila Bupati dan Wakil Bupati Balangan terpilih Pilkada 2020 belum bisa dilantik, maka akan terjadi kekosongan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Balangan

"Memang ada surat edaran dari Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri yang ditujukan kepada gubernur, salah satu isinya memerintahkan kepada gubernur untuk menunjuk Sekda untuk mengisi kekosongan kepala daerah.

"Kalau memang dipercayakan menjabat sebagai Plh Bupati Balangan, kami siap demi kelancaran roda pemerintahan di Balangan," tegasnya.

Ia menyadari, Plh Bupati Balangan sifatnya hanya sementara, dan tidak bisa mengeluarkan kebijakan.

"Kewenangan hanya melaksanakan tugas pemerintahan. Dan selama menjabat sebagai Plh Bupati, kami akan selalu berkoordinasi dengan Bupati dan Wakil Bupati Balangan terpilih," imbuh Akhriani.



Komentar
Banner
Banner