apahabat.com, BANJARMASIN - Iuran Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan naik 100 persen per Januari 2020.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden 24 Oktober 2019.
Terkait kenaikan signifikan itu, Komisi IV DPRD Kalsel pun bersikap. Dikemukakan Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, M Lutfi Saifuddin, pihaknya berencana memanggil pimpinan rumah sakit dan dinas kesehatan (dinkes) untuk membicarakan hal tersebut.
“Rencananya Senin tanggal 4 September kita akan rapat dengan pihak rumah sakit dan Dinkes,” kata M Lutfi Saifuddin, Rabu (30/10).
Melalui pesan WA Lutfi mengatakan, dalam rapat itu nantinya akan membahas antisipasi hal terburuk yang terjadi akibat kenaikan iuran BPJS. Dan memastikan agar pelayanan kesehatan masyarakat tidak terganggu.
Dia menyampaikan, kabar kenaikan iuran BPJS adalah satu-satunya cara supaya kondisi pihak BPJS bisa membayarkan klaim rumah sakit.
Informasi itu diperolehnya, saat Komisi IV DPRD Kalsel melakukan kunjungan kerja ke Kantor BPJS pusat di Jakarta beberapa hari lalu.
Selain itu berdasarkan penelitian independent terkait biaya kesehatan standar adalah sebesar Rp 42.000 per orang per bulan. Selama ini jumlah iuran tersebut tidak terpenuhi, hingga BPJS Kesehatan defisit keuangan.
“Selain itu, kesadaran atau kepatuhan masyarakat untuk membayar iuran juga yang masih kurang,” pungkasnya.
Baca Juga: Duh, Hasil Kunjungan ke BPJS Bikin Dewan Geleng Kepala
Baca Juga: Hadirkan Kamar Operasi Dadakan, RSUD Ulin Banjarmasin Tunjukkan Layanan Unggulan
Baca Juga: Gara-Gara BPJS, Bisa-Bisa RSUD Ulin Bangkrut!
Reporter: Rizal Khalqi
Editor: Syarif