bakabar.com, BANJARBARU - Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Zulkifli Hasan, memerintah agar pembelian Minyakita menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).
"Sekarang beli [MinyaKita] pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong," ucap Mendag, Zulkifli Hasan, Sabtu (4/2).
Pembeli juga dilarang memborong Minyakita dengan tujuan dijual kembali ke masyarakat.
"Boleh saja beli 5 kilogram, tetapi harus ada KTP. Nggak boleh memborong untuk dijual lagi," katanya.
Lantas bagaimana di Kalimantan Selatan (Kalsel)?
Kepala Dinas Perdagangan Kalsel, Birhasani membantah jika membeli Minyakita harus pakai KTP.
"Tidak benar. Membeli Minyakita masih bisa seperti biasa," ujar Birhasani kepada bakabar.com.
Dirinya membeberkan terkait pembelian minyak curah maupun Minyakita dari produsen hingga distributor diatur melalui aplikasi Simirah yang dikelola Dinas Perindustrian.
Namun saat dikonfirmasi, Kadis Perindustrian Kalsel, Mahyuni tak menjawab pertanyaan yang dilayangkan media ini.