Kalsel

Instruksi Kemensos: Data Anak Ditinggal Meninggal Ortu Covid-19 di Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN – Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina meminta Kepala Dinas Sosial (Dinsos) untuk mencatat anak…

Featured-Image
Ilustrasi anak yatim. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina meminta Kepala Dinas Sosial (Dinsos) untuk mencatat anak yang orangtuanya meninggal dunia akibat Covid-19.

Hal ini menindaklanjuti arahan Kementerian Sosial RI tentang pendataan anak yang orang tuanya meninggal karena Covid-19.

"Segera saja kawan-kawan dari Dinsos dengan petugas yang ada segara mendata anak yang orangtuanya meninggal karena Covid-19," ujar Ibnu.

Ia mengaku belum mengetahui maksud dari pendataan tersebut. Tapi dia tetap akan melakukan pendataan sembari menunggu arahan Kemensos.

"Apakah dibantu atau dalam bentuk apa. Itu masih belum. Hanya disuruh untuk mendata aja dulu," ucapnya.

Arahannya, kepada masyarakat bisa melaporkan keberadaan anak yatim, anak yatim piatu, anak piatu yang orangtuanya meninggal karena Covid-19 melalui link berikut:

https://forms.gle/RaVn9HK8k2xmt6x89

Syarat utama pengajuan yaitu:

1. Warga kota Banjarmasin yang memiliki identitas kependudukan Kota Banjarmasin serta berdomisili di Kota Banjarmasin.
2. Kriteria anak yang dimaksud berusia maksimal 18 tahun. Belum menikah dan belum bekerja.
3. Orang tua meninggal karena Covid-19.

Syarat -syarat lainnya bisa dilihat pada link di atas.



Komentar
Banner
Banner