bakabar.com, BANJARBARU – PPKM di Kota Banjarbaru resmi turun ke level 2 setelah sebelumnya bertengger di level 3.
Turunnya level ini, tercatat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 19 tahun 2022.
Kabar ini pun dibenarkan Koordinator Tim Surveilens Epidemiologi Penanggulangan Wabah Corona Virus Disease Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru, Edi Sampana.
“Betul, Banjarbaru sekarang masuk PPKM Level 2,” ungkapnya kepada bakabar.com Selasa (29/3).
Otomatis, lanjutnya aturan ini berlaku mulai hari ini hingga dua minggu ke depan.
Adapun inmendagri untuk wilayah luar Jawa dan Bali yang baru saja diterbitkan ini berisi daftar level PPKM hingga aturan yang berlaku di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Inmendagri ini sendiri ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 28 Maret lalu. Dan berlaku mulai 29 Maret hingga 11 April 2022 mendatang.
Terkhusus Kalimantan Selatan, tertulis untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 yaitu Kabupaten Tanah Bumbu.
Lalu, level 2 yaitu Kabupaten Tanah Laut, Kotabaru, Barito Kuala, Tapin, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara,
Tabalong, Balangan, dan Kota Banjarbaru.
Sedangkan untuk level 3 yaitu Kabupaten Banjar dan Kota Banjarmasin.