Borneo Hits

Inilah Cara agar Surat Suara Anda Sah

Rabu (14/2) Indonesia menggelar Pemilu serentak 2024. Suara anda menentukan masa depan bangsa 5 tahun ke depan. Inilah cara agar surat suara anda dianggap sah.

Featured-Image
Ilustrasi mencoblos

bakabar.com, BANJARMASIN – Rabu tanggal 14 Februari 2024, Indonesia menggelar pesta demokrasi terbesarnya yakni pemilihan umum langsung. Rakyat secara langsung akan memilih pasangan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota.

Lantas, bagaimana agar suara yang kita berikan melalui tempat pemungutan suara sah ?

Beginilah tata cara mencoblos di TPS agar surat suara kita dianggap sah.

1. Di TPS ada 5 surat suara yang diberikan kepada pemilih, masing-masing surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, surat suara untuk anggota DPD RI, DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

2. Tata cara pemberian suara pada surat suara tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu. Di Pasal 19 Ayat (1), pemilih harus memastikan surat suara yang diterima sudah ditandatangani Ketua KPPS. Lalu, pemilih wajib menggunakan alat coblos yang sudah disediakan panitia penyelenggara.

Lalu, bagaimana cara memilih partai politik (parpol) atau nama calon legislatif?

3. Pemilih bisa memberikan suara dengan mencoblos pada nomor atau tanda gambar parpol dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam parpol yang sama.

4. Pemilih bisa mencoblos nomor atau logo parpol, sekaligus mencoblos caleg dari parpol yang sama dalam satu surat suara. Namun, pemilih tidak bisa mencoblos nomor urut atau gambar suatu parpol, tetapi juga memilih nama caleg dari parpol lainnya.

5. Tanda coblos pada nomor urut, gambar, atau nama parpol saja dinyatakan sah dan dihitung sebagai suara untuk parpol. Sedangkan tanda coblos pada nomor urut atau nama caleg dinyatakan sah untuk calon yang bersangkutan.

6. Tanda coblos pada kolom nomor urut, gambar, atau nama parpol serta tanda coblos lebih dari satu caleg pada kolom nomor urut calon atau nama calon dari parpol yang sama dihitung sebagai suara sah untuk parpol.

7. Apabila tanda coblos berada pada nomor urut, gambar, atau nama parpol serta pada nomor urut caleg atau nama caleg dari parpol yang bersangkutan, maka suara dinyatakan sah untuk caleg yang bersangkutan.

8. Surat suara dinyatakan sah apabila tanda coblos berada pada kolom yang disediakan. Sementara itu, dalam PKPU 25/2023 juga dijelaskan, surat suara dinyatakan tidak sah jika terdapat tulisan dan/atau catatan lain. Lalu, surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos.

Selamat mencoblos.

Editor


Komentar
Banner
Banner