bakabar.com, BANJARMASIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin mengumumkan syarat yang harus dipenuhi oleh bakal calon wali kota independen untuk bisa maju pada Pilkada 2024.
Ketua KPU Banjarmasin, Rusnailah mengatakan calon independen wajib memenuhi syarat dukungan dari warga Banjarmasin sebanyak 41.231 dukungan.
Dukungan tersebut dibuktikan dengan KTP dan pernyataan dukungan warga.
“Syarat dukungan 8,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tersebar dari tiga kecamatan saja,” ujarnya.
Meskipun begitu, ia mengatakan bakal calon perorangan bisa mendapatkan syarat dukungan dari 5 kecamatan se Kota Banjarmasin.
“Cukup lebih dari 3 kecamatan, karena DPT dan jumlah penduduk kita kan lumayan banyak,” tuturnya.
Selain itu, ia menjelaskan sejumlah pasangan bakal calon perorangan Pilkada 2024 telah melakukan komunikasi dengan KPU Banjarmasin.
"Sepertinya ingin mendaftar itu ada 3 pasang,” ucapnya.
Diketahui, KPU akan memberikan formulir syarat dukungan untuk setiap bakal calon independen. Selanjutnya, bakal calon harus mengisi formulir sesuai ketentuan.
Kemudian, formulir itu harus diserahkan kembali ke KPU melalui Sistem Informasi Pencalonan (silon) pada periode 8-12 Mei 2024.
KPU bakal melakukan proses verifikasi administrasi dan verifikasi aktual. Kelengkapan formulir dukungan akan menjadi dasar bagi KPU memutuskan apakah bakal calon independen memenuhi syarat atau tidak.