Tak Berkategori

Ini Ketentuan Besaran Zakat Fitrah Jika Dirupiahkan di HST

apahabar.com, BARABAI – Warga Hulu Sungai Tengah (HST) kini sudah dapat melakukan pembayaran zakat fitrah. Ketentuan…

Featured-Image
Petugas UPZ Kemenag Kabupaten HST melihat jenis beras zakat yang nilainya akan dirupiahkan. Foto-Istimewa

bakabar.com, BARABAI – Warga Hulu Sungai Tengah (HST) kini sudah dapat melakukan pembayaran zakat fitrah. Ketentuan besarannya pun sudah diedarkan.

Seperti diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Badan Amal Zakat Nasional (Baznas), dan Dinas Perdagangan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) telah mengeluarkan Surat Keputusan bersama terkait harga beras zakat fitrah tahun 1440 Hijriyah.

Baca Juga: MUI Kalsel Ingatkan Jasa Tukar Uang Hukumnya Riba

Hal tersebut mengacu pada Surat Edaran dengan nomor 437/Kk.17.06-7/BA.03.2./05/2019, nomor 519/137/DISDAG/2019, nomor 009/MUI-HST/V/2019, dan nomor 041/BAZNAS-HST/V/2019 mengatur tentang ketentuan pengeluaran zakat fitrah tahun 2019 atau 1440 hijriah.

Surat edaran yang dikeluarkan itu berdasarkan Peraturan Menteri Agama nomor 52 tahun 2014 pasal 30 ayat (3) tentang syarat dan tata cara penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah.

Selain itu di dalam surat edaran tersebut juga berdasarkan hasil keputusan serta pantaun bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kantor Kementerian Agama, Badan Amal Zakat Nasional (Baznas), dan Dinas Perdagangan Kabupaten HST, terkait harga beras di Pasar Barabai.

Baca Juga: Bandara Syamsudin Noor Salurkan Bantuan Ratusan Juta untuk Masyarakat

"Adapun besaran zakat fitrah, perjiwa yakni 3,5 liter beras," kata Kepala Kementerian Agama Kabupaten HST, H Saipudin.

Dia menambahkan ada beberapa kadar zakat berdasarkan jenis beras yang diganti dengan nilai uang atau dirupiahkan.

Mulai dari jenis beras terbaik I yakni Siam Unus dan sejenisnya Rp45 ribu. Beras terbaik II, yakni Karang Dukuh dan sejenisnya Rp40 ribu dan beras terbaik III, IR dan sejenisnya Rp30 ribu.

Baca Juga: Sapa Ujung Tombak Distribusi Pertamina di Kalimantan, Begini Pesan Direktur Hulu

"Semoga dengan ketetapan kadar zakat fitrah ini, bisa memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajibannya atas zakat fitrah," harap Saipudin.

Reporter: Ahc 11
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner