bakabar.com, PELAIHARI - Polres Tanah Laut menggelar konferensi pers pengungkapan kasus di Aula Joglo Polres Tanah Laut, Selasa ( 27/2/2024).
Kapolres Tanah Laut AKBP Muhammad Junaddy Johnny mengatakan, ada kasus narkoba yang diungkap selama Januari sampai Februari.
“Kasus narkotika jenis sabu dengan berat bersih 88,18 gram,” katanya.
Selanjutnya, Satresnarkoba berhasil mengungkap obat terlarang jenis seledryl dengan banyak 2. 568 butir.
Dengan tersangka ada 12 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. Barang bukti diamankan berikut ada 1 sepeda motor Honda Beat Hitam dan uang tunai Rp 1.650.000.
Menurut Kapolres Tala, adapun pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dari hasil ungkap kasus bulan Januari dan Februari 2024 dengan jumlah perkara 5 kasus.
Dengan tersangka ada 6 orang dan barang bukti sabu yang dimusnahkan berat bersih 71,23 gram.
Kapolres Menambahkan melalui Kasat Reskrim Iptu Satria Madangkara Syarifudin, pengungkapan perkara pemalsuan SIM berawal dari kedua pelaku menawarkan pembuatan SIM dengan persyaratan yang mudah proses cepat dan harga murah kepada korban.
Ia menambahkan, korban tadinya membuat SIM untuk keperluan melamar pekerjaaan dan diketahui bahwa SIM tersebut palsu tidak diterima oleh perusahaan.
“Satu orang pelaku bekerja sebagai calo dan satu pelakunya lagi sebagai pencetak SIM palsu, kasus pemalsuan SIM ini sudah berjalan sejak dari tahun 2022 dan berkat bantuan semua pihak kasus ini bisa terungkap,” ucapnya.
Menurutnya, untuk kasus lainnya yang diungkap oleh Satreskrim Polres Tala selama tahun 2024 ini adalah kasus pembunuhan di Desa Sungai Cuka, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut.