News

Ini Dia Jadwal Kerja PNS di Bulan Ramadan sesuai Peraturan Presiden

Zona waktu setempat berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah.

Featured-Image
SUASANA kerja PNS.(Foto: suara.com/ilustrasi)

bakabar.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) selama bulan Ramadan 2024. PNS akan bekerja sebanyak 32 jam 30 menit setiap pekan. Waktu istirahat per hari dipatok 30 menit setiap hari.

PNS akan memulai jam kerja pukul 08.00 WIB dan selesai di pukul 15.00 WIB, khusus untuk hari Jumat waktu selesai kerja dipatok pada 15.30 WIB. Zona waktu setempat berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah.


Pada hari Jumat PNS pulang lebih lama karena waktu istirahat diberikan jauh lebih lama. Bila di hari biasa waktu istirahat cuma 30 menit, khusus hari Jumat waktu istirahat dipatok 60 menit alias 1 jam.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

"Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran. Tapi sekarang tidak lagi, karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodir di Perpres Nomor 21/2023," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Minggu (10/3/2024).

Untuk instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam satu minggu, kata Anas, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini paling lama satu tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

"Untuk rincian jamnya ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi," jelasnya, dikutip dari detikcom.

Dalam peraturan tersebut juga tertulis jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rincian Jam Kerja PNS Selama Puasa Ramadan 1445 H

Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, maka jam kerjanya:

1. Senin-Kamis: 08.00-15.00
Waktu Istirahat: 12.00-12.30

2. Jumat: 08.00-15.30
Waktu Istirahat: 11.30-12.30

Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 enam hari kerja:

1. Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu: 08.00-14.00
Waktu Istirahat: 12.00-12.30

2. Hari Jumat: 08.00-14.30
Waktu Istirahat: 11.30-12.30(*)

Editor


Komentar
Banner
Banner