Habar Ramadan

Ini Dia! Aturan Kerja ASN Selama Ramadan

Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 6/2023 diterbitkan untuk mengatur jam ASN selama Ramadan.

Featured-Image
Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 6/2023 diterbitkan untuk mengatur jam ASN selama Ramadan. Foto/Ilustrasi ASN/Antara

bakabar.com, BANJARMASIN - Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 6/2023 diterbitkan untuk mengatur jam ASN selama Ramadan.

ASN bekerja selama lima hari dalam sepekan boleh pulang jam 15.00 atau jam 3 sore selama bulan puasa Ramadan.

"Instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis," dikutip CNNIndonesia.com dari situs resmi Kemenpan RB.

ASN tersebut mendapat istirahat pada pukul 12.00-12.30. Jam kerja mereka pada hari Jumat 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.

Sementara itu, ASN yang bekerja enam hari dalam sepekan cuma perlu bekerja enam jam sehari. Mereka bisa pulang jam 14.00 atau jam 2 siang.

"Bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30," bunyi keterangan tertulis itu.

ASN bekerja selama 32,5 jam dalam sepekan selama bulan puasa. Pemerintah menjamin puasa tak mengganggu kerja ASN.

"Penetapan jam kerja selama bulan Ramadan ini diberlakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik," kata Kemenpan RB.

Editor


Komentar
Banner
Banner