bakabar.com, BANJARMASIN – Fatwa haram dari Muhammadiyah tentang pemakaian Vape rupanya tak berimbas banyak terhadap pengusaha liquid di Kalsel.
“Sampai sejauh ini masih belum ada masalah di Kalsel. Ketum Asosiasi Personal Vape Indonesia telah bertemu dengan perwakilan Muhammadiyah,” ucap Direktur CV. Mitra Aroma, Dery Amanda kepada bakabar.com, Rabu (5/2) pagi.
Sepanjang 2019 kemarin, CV. Mitra Aroma sebagai perusahaan produsen liquid vape di Kalsel berhasil menggaet penghargaan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Banjarmasin.
“Kita berhasil memperoleh penghargaan dari Kantor Bea dan Cukai sebagai penyumbang terbesar kategori perusahaan produsen liquid vape di Kalsel,” cetusnya.
Sejauh ini, ungkap dia, jumlah pita cukai yang diambil oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Banjarmasin sekitar 210 lembar atau setara 12.600 keping.
“Itu semua pita cukai yang pakai perekat,” jelas Dery.
Adapun kendala yang dihadapi umumnya menyangkut masalah promosi dan pengiriman.
“Terasa timpang jika dibandingkan dengan produsen di ibu kota. Masalah promosi terbatas karena artis vape kebanyakan di pulau Jawa,” sebutnya.
Terkait pengiriman, mereka tak bisa lagi melalui jalur udara. Namun hanya menggunakan jalur pengiriman darat dan laut.
“Baik pembelian bahan baku maupun pengiriman ke luar daerah,” bebernya.
Ia berharap ke depan agar lebih mudah lagi dalam mengurus pita cukai. Terlebih sekarang telah terbantu dengan sistem online.
“Semoga mampu bersaing di tingkat nasional,” pungkasnya.
Baca Juga: Komnas Pengendalian Tembakau: Sebaiknya Vape Dilarang Sebelum Ada Korban
Baca Juga: Bahaya Rokok Elektronik, Ini Kata IDI
Reporter: Muhammad Robby Editor: Fariz Fadhillah