bakabar.com, BANJARMASIN – Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat menyerukan kepada seluruh wartawan dan insan pers untuk senantiasa menjaga martabat profesi agar senantiasa dipercaya publik.
Ketua DK PWI Pusat, Ilham Bintang, mengatakan di tengah perkembangan media dengan multiplatform dan juga agresivitas konten media sosial yang tak terkendali, profesi wartawan dan kewartawanan terancam terdegradasi apabila tak mampu menjaga ruh dan prinsip prinsip dasar kewartawanan.
Hal itu dia sampaikan dalam Catatan Akhir Tahun 2020 yang dirilis seusai mengadakan rapat, Rabu (23/12).
DK menegaskan dalam pusaran kancah politik yang makin dinamis dan terkadang keras, wartawan diminta untuk menjaga jarak dengan kepentingan politik dan meletakkan kepentingan masyarakat di atas segalanya.
“Kita lahir dan eksis dari kepercayaan publik, bekerja untuk publik, bukan untuk pemerintah atau sebaliknya kelompok kepentingan di masyarakat”, kata Ilham Bintang.
DK PWI selanjutnya menyatakan sebaik-baik wartawan ialah yang tetap bekerja profesional, berpegang teguh kepada kode etik jurnalistik, dan kode perilaku wartawan.
Di sisi lain, aparat dan masyarakat diminta tak perlu alergi atau mencoba memberikan tekanan terhadap pers dalam melaksanakan tugasnya.
“Wartawan dilindungi Undang Undang dalam menjalankan profesinya,” kata Ilham Bintang.
Namun, DK PWI juga prihatin dengan kondisi media dan wartawan saat ini yang mengalami tekanan dari sisi kelembagaan karena merosotnya ekonomi dan pergeseran konsumsi media di masyarakat.
Untuk itu, DK PWI mengharapkan penyelesaian masalah antara perusahaan media dengan karyawan pers dilakukan hati-hati dan tetap mengutamakan penghormatan kepada para pekerja pers. S
Seharusnya, kata dia, semua pihak ikut memikirkan nasib pers karena tidak ada demokrasi tanpa pers yang sehat dan wartawan yang menjalankan fungsi kewartawanannya dengan benar.
Dia meminta Dewan Pers turut menjaga situasi dengan mempertahankan prinsip prinsip kewartawanan dan tidak hanya mengutamkaan prosedur administratif dalam menilai keabsahan media dan wartawan.
Yang harus dijaga menurut ketentuan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 wartawan bekerja pada lembaga pers harus berbadan hukum dan mentaati Kode Etik Jurnalistik.
Dewan Kehormatan PWI Pusat juga mengharapkan peranan wartawan dan pers dalam mengatasi krisis pandemi agar segera berlalu dan kita memenangkan pertempuran melawan Covid-19.
"Masyarakat masih perlu terus diedukasi dan di sisi lain kebijakan serta langkah langkah pemerintah perlu terus dikontrol dan dikritisi”, kata Ilham Bintang.