Tak Berkategori

Ikuti Aturan Pemerintah, BKPP Banjarbaru bakal Sanksi ASN yang Nekat Mudik

apahabar.com, BANJARBARU – Mengikuti aturan pemerintah, BKPP Banjarbaru juga akan memberikan sanksi Aparatur Sipil Negara (ASN)…

Featured-Image
ilustrasiSumber: net

bakabar.com, BANJARBARU - Mengikuti aturan pemerintah, BKPP Banjarbaru juga akan memberikan sanksi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekat mudik di masa pandemi.

“Kalau pemerintah pusat yang mengeluarkan tentu berlaku untuk seluruh ASN, tidak terkecuali Banjarbaru,” ujar Kabid Perencanaan dan Pembinaan.

Aparatur BKPP Banjarbaru, Fathur Rahman kepada bakabar.com, Senin (29/3) siang.

Seperti diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan akan memberi sanksi tegas bagi ASN yang nekat mudik sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS atau ASN.

Berdasarkan PP tersebut ada tiga jenis hukuman untuk ASN apabila melanggar, yakni hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat.

Hukuman disiplin ringan seperti teguran, lisan, teguran tertulis, dan penyertaan tidak puas secara tertulis.

Sedangkan untuk hukuman disiplin tingkat berat terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN.

Pelarangan mudik ini sendiri juga telah dilakukan pada 2020 lalu, sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Menurut catatan laporan BKPP Kota Banjarbaru, pada tahun lalu tidak ada ASN yang melanggar. Dia berhaap pada tahun ini juga demikian.

“Tahun kemarin tidak ada,” ungkapnya.

Kebijakan ke depan, terang Fathur akan diambil usai surat resmi KemenPAN – RB turun.

“Kita menunggu surat resmi dari Menpan, lalu kita akan atur langkah apa yang akan kita lakukan,” jelasnya.



Komentar
Banner
Banner