Tak Berkategori

Ibnu Sina Janji Banjarmasin Segera Bebas Dari Kumuh

apahabar.com, BANJARMASIN – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam paripurna di…

Featured-Image
Ilustrasi kawasan kumuh. Foto-Republika

bakabar.com, BANJARMASIN - Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam paripurna di DPRD Banjarmasin, Selasa (7/5).

Dengan disahkannya 3 payung hukum tersebut, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina berkeyakinan mampu mencegah berkembangnya kawasan kumuh di Banjarmasin.

“Perda ini jadi begitu penting, karena kita ingin mencegah kawasan kumuh berkembang di Banjarmasin,” ungkap Ibnu Sina.

Ibnu menambahkan, dari 530 hektare luasan kumuh yang ada, pihaknya telah mempetakan sebanyak tujuh titik kawasan kumuh di Banjarmasin. Kawasan yang termasuk dalam tujuh titik tersebut disebutkan seperti Kelayan Barat, Pelambuan dan sekitarnya, lalu sebagian wilayah lain di Banjarmasin.

Baca Juga: DPRD Kalsel Finalisasi Raperda Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman

“Pemerintah kota akan melakukan treatment terhadap kawasan kumuh tersebut, dengan dipetakannya kawasan itu pemerintah akan melakukan penanganan melalui program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku). Sedangkan untuk pencegahannya sendiri melalui Dinas Perumahan dan Permukiman,” ujarnya.

Dari luasan kumuh yang ada, pemko telah menangani sebanyak 170 hektar, dan menargetkan pada tahun 2019 ini dapat menyelesaikan semua kawasan menjadi nol persen tanpa kumuh.

“Ini sesuai dengan komitmen saya sewaktu pertama kali masuk di Pemko Banjarmasin, bahwa dalam tiga tahun ini bisa mencapai nol persen kumuh, dan 100 persen akses sanitasi,” tutupnya.

Baca Juga: DPRD Banjarmasin Sahkan Tiga Raperda Sekaligus

Reporter: Ahya Firmansyah
Editor: Syarif

Komentar
Banner
Banner