Religi

Hukum Ziarah Kubur Jelang Ramadan, Bolehkah?

apahabar.com, JAKARTA – Tradisi berziarah ke makam keluarga dan para ulama menjelang Ramadan tidak hanya dilakukan…

Featured-Image
Ziarah menjelang Ramadan tiba di Hadramaut, Yaman. Foto-Net.

bakabar.com, JAKARTA – Tradisi berziarah ke makam keluarga dan para ulama menjelang Ramadan tidak hanya dilakukan umat Islam di Indonesia. Tradisi ini juga dilakukan banyak orang di luar negeri, salah satunya di Hadramaut. Lantas, bagaimana dengan hukumnya?

Mengutip nu.or.id, melakukan ziarah kubur pada waktu-waktu tertentu seperti menjelang bulan Ramadan hukumnya adalah sunnah. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitabnya Fatawa Fiqhiyah al-Kubra (2/24) yang artinya.

“Beliau (Ibnu Hajar) ditanya tentang berziarah ke makam para wali pada waktu tertentu dengan melakukan perjalanan khusus ke makam mereka. Beliau menjawab, berziarah ke makam para wali adalah ibadah yang disunnahkan. Demikian pula perjalanan ke makam mereka.”

Lebih lanjut, dalam hadits, Rasulullah SAW juga menjelaskan bahwa seorang Muslim yang menziarahi makam keluarganya seperti bapak, ibu, paman, bibi, dan saudara-saudaranya yang lain, maka ia akan memperoleh pahala sebesar pahala orang haji mabrur dan kelak jika ia sudah meninggal akan diziarahi malaikat.

Rasulullah Saw bersabda: “Barangsiapa berziarah ke makam bapak atau ibunya, paman atau bibinya, atau berziarah ke salah satu makam keluarganya, maka pahalanya adalah sebesar haji mabrur. Dan barang siapa yang istiqamah berziarah kubur sampai datang ajalnya maka para malaikat akan selalu menziarahi kuburannya.”

Dalam hadits lain Rasulullah juga memaparkan bahwa orang yang menziarahi makam kedua orangtuanya pada setiap hari Jumat, maka perbuatannya itu tergolong dalam kategori berbakti kepada keduanya.

Rasulullah SAW bersabda: Barangsiapa berziarah ke makam kedua orang tuanya atau salah satunya setiap hari Jumat, maka Allah mengampuni dosa-dosanya dan dia dicatat sebagai anak yang taat dan berbakti kepada kedua orang tuanya (HR Abu Hurairah).

Tradisi Ziarah Masyarakat Hadhramaut

Dalam rangka mengenang jasa Nabi Hud As, masyarakat Hadhramaut melaksanakan tradisi ziarah akbar Nabi Hud As. Ziarah ini diselenggarakan setiap awal bulan Sya’ban, selama 3 hari sekitar tanggal 8-10 Sya’ban.

Dilansir dari sanadmedia.com, musim ziarah biasanya dihadiri oleh ribuan peziarah yang tidak hanya datang dari daerah Hadhramaut saja. Tetapi juga para peziarah dari luar Hadhramaut bahkan dari luar negeri Yaman.

Ziarah Nabi Hud As. memiliki tata cara tersendiri yang diawali dengan ziarah ke Zanbal, dilanjutkan ke makam Syaikh Abu Bakar bin Salim. Kemudian menuju makam Nabi Hud As. di Syi’ib Hud.

Ziarah biasanya dilakukan oleh perorangan atau berjamaah dengan dipimpin oleh seorang yang dituakan dari keluarga tertentu yang disebut dengan istilah Munshib. Ziarah ‘ammah atau bersama-sama ini dilakukan dengan tata cara sesuai tradisi yang sudah turun temurun diwarisi dari leluhur.

Pertama, peziarah berkumpul dahulu di sungai dekat lokasi makam, Sungai Al-Hafif. Sungai tersebut dikatakan dan diyakini oleh para penduduk setempat termasuk sungai surga.

Mereka mandi di sana atau hanya sekedar wudhu saja. Kemudian shalat Dhuha di Masjid Syaikh Umar al-Muhdhor yang lokasinya dekat sungai jika waktu ziarah di pagi hari, atau melakukan shalat fardhu berjamaah jika bertepatan dengan waktu shalat fardhu.

Kemudian mereka membaca surat Yasin. Setelah itu, rombongan bergerak dengan berjalan kaki sambil berdzikir “Subhanallah wal hamdulillah wa laa ilaaha illallah Allahu akbar."

Sebelum mencapai makam, rombongan akan berhenti di tempat yang berbentuk sumur yang disebut dengan Bi’rut taslim (sumur keselamatan). Di tempat ini, para peziarah membaca salam kepada Nabi Muhammad saw, Nabi Hud As., para malaikat dan para Nabi yang dipimpin oleh munshib.

Kemudian rombongan kembali berjalan menuju makam. Ketika sampai di makam, rombongan kembali membaca salam lalu membaca surat Yasin atau surat Hud dan ditutup doa yang dipimpin oleh munshib.

Setelah selesai berdoa, rombongan berpindah ke tempat di bawah batu besar. Tempat tersebut dinamakan Naqoh (batu besar). Di tempat ini, para peziarah akan membaca maulid Nabi, mendengarkan syair-syair yang berisi pujian pada Rasulullah saw atau petuah dan nasihat. Kemudian seorang atau dua orang ulama akan berceramah dan yang lain męndengarkan sampai acara ditutup dengan doa.

Demikian tradisi akbar ziarah kaum muslimin terutama masyarakat Hadhramaut Yaman ke makam Nabi Hud As.

Komentar
Banner
Banner