bakabar.com, BARABAI – Beragam modus kejahatan kian bertransformasi kala pemberlakuan pembatasan kegaiatan masyarakat (PPKM).
Dalam penerapan PPKM level III, praktik judi di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) tak lagi mengandalkan cara-cara lama, melainkan beralih ke dalam jaringan (daring).
Di Awang Besar, Kecamatan Barabai, contohnya. Seorang pemuda berinisial SR ditangkap.
SR kedapatan menjual-belikan kupon putih kepada khalayak ramai di desanya.
Polisi menduga SR adalah bandar judi togel online atau toto gelap.
“Pelaku sudah kami ringkus dan amankan di Mapolres HST,” kata Kasat Reskrim Polres HST, AKP Purnoto melalui Humas, Iptu Soebagiyo kepada bakabar.com, Jumat (3/9) pagi.
Pengungkapan kasus atau tindak pidana judi itu juga berkat laporan masyarakat bahwa di Awang Besar sering terjadi transaksi togel online.
Melalui serangkaian penyelidikan ,SR akhirnya diciduk. Ia diringkus di rumahnya di Awang Besar RT 7, Kamis (2/9) malam.
“SR tertangkap tangan sedang bertransaksi togel oleh anggota Satreskrim,” terang Soebagiyo.
Dari tangan SR, polisi saat itu mendapati rekapan angka judi Togel yang ditulis pada sebuah gawai.
Saat penggeledahan, mereka juga menemukan barang bukti lain. Ada buku rekapan nomor togel hingga uang tunai yang diduga hasil dari transaksi togel senilai Rp53 ribu.
“Barang bukti tersebut diakui oleh SR yang digunakan untuk melakukan transaksi jual beli togel online,” kata Soebagiyo.
Saat ini, penyidik polisi telah menjerat pelaku dengan Pasal 303 sub 303 Bis KUHP.
“Pelaku akan kita proses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Soebagiyo.