bakabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin memperbolehkan kegiatan sahur on the road saat bulan suci Ramadan 2022.
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina memperbolehkan sahur on the road tetap dilaksanakan dengan protokol kesehatan (Prokes).
"Sebetulnya tidak ada yang dilarang, yang paling penting soal prokes ya selalu diingatkan," ujar politisi Partai Demokrat ini.
Berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 19 tahun 2022 tentang PPKM luar Jawa-Bali.
Banjarmasin termasuk dalam PPKM level 3, bersama Kabupaten Banjar. Hasilnya, Pemkot Banjarmasin mengeluarkan surat edaran (SE) tentang kegiatan masyarakat selama Ramadan.
"Ya terkait dengan pasar wadai, silahkan buka tapi jangan sampai terjadi kerumunan," ucap Ibnu.
Inti pokok SE soal tentang ketertiban umum selama bulan suci Ramadan. Misalnya, kata Ibnu, ihwal larangan bermain petasan, operasional tempat hiburan malam (THM) dan tempat billiar. Hal ini sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Banjarmasin selama Ramadan.
"Jam tayang bioskop yang kita sesuaikan dengan Perda kita," ucapnya.
Selain itu, Ibnu menjelaskan bahwa pelarangan juga terkait yang menganggu aktivitas ibadah.
"Sebaiknya kita hindari," tutur Wali Kota Banjarmasin 2 periode ini.
Ibnu meminta seluruh larangan dan batasan tersebut bakal diimplementasikan sesuai SE yang disetujui Forkopimda Banjarmasin.
Kapolresta Banjarmasin hingga Dandim 1007/Banjarmasin turut tandatangan dalam beleid tersebut.
"Agar masyarakat Banjarmasin melaksanakan sesuai paduan itu," tuturnya.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito menegaskan bermain petasan sangat dilarang saat bulan suci Ramadan.
"Tidak usah lagi ditanya, dilarang atau tidak, pasti dilarang," tekannya.
Ia juga tidak bisa berbuat apa-apa, apabila masyarakat ditangkap melakukan bermain petasan.
"Ya salah sendiri, kita tetap humanis, tapi proses aja secara hukum," pungkasnya.