Hot Borneo

Hitungan Jam, Satpolair Polresta Banjarmasin Ungkap 2 Kasus Narkoba

apahabar.com, BANJARMASIN – Dalam kurun waktu kurang 24 jam, Satpolair Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap dua kasus…

Featured-Image
Dua tersangka sabu beserta barang bukti yang diamankan anggota Satpolair Polresta Banjarmasin. Foto-apahabar.com/Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Dalam kurun waktu kurang 24 jam, Satpolair Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap dua kasus narkotika jenis sabu-sabu.

Pengungkapan pertama dilakukan di kawasan A Yani Km 8,6 RT 15 RW 4, Tatah Belayung, Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, sekira pukul 20.20 Wita.

Penangkapan dilakukan dengan metode undercover buy yang dipimpin langsung oleh Kanit Gakkum Satpolair Polresta Banjarmasin, Ipda Alamsyah.

Kasat Polair Polresta Banjarmasin, AKP Christugus Lirens mengatakan, pihaknya awalnya bersepakat untuk bertemu dengan tersangka di Pelabuhan Feri Banjar Raya.

“Namun kemudian pelaku mengubah titik lokasi bertemu di depan Kompleks Palapan Permai,” katanya.

“Kami lantas bergerak ke lokasi yang disepakati,” tambahnya.

Di lokasi itu, polisi kemudian melihat pelaku dengan gerak mencurigakan sedang meletakkan sesuatu.

Sejurus itu, polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku.

Pelaku berinisial MYY (31) warga Jalan Trikora, Kompleks Trikora Asri E-13 RT 3 RW 5, Kelurahan Guntung Paikat, Banjarbaru Selatan.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti 2 paket sabu dengan berat 10,06 gram, 1 dompet kain kecil, 1 set alat hisap, 1 set kompor, 2 sendok sabu dari plastik, 1 timbangan digital, 1 unit ponsel, 1 tas pinggang, 1 pak plastik klip, 1 pipet kaca dan 1 kotak rokok.

Selanjutnya, pelaku lalu dibawa ke markas Satpolair Polresta Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan selanjutnya berawal anggota Satpolair Polresta Banjarmasin mendapati informasi sering terjadinya transaksi narkoba di kawasan pesisir Sungai Martapura.

“Kita langsung melakukan penyelidikan,” kata AKP Christugus.

Setelah mendapat informasi yang valid tentang pelaku, polisi kemudian melakukan pembuntutan.

Hingga sampai di kawasan Rawasari 14, Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah, polisi melihat ada 3 orang melakukan transaksi narkoba.

“Melihat ada polisi, 2 orang kabur hingga tersisa 1 orang. Kita lakukan penangkapan,” katanya.

Pelaku berinisial SA (47) warga asal Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Dari SA, polisi menemukan 1 paket sabu dengan berat kotor 24,15 gram. Selain itu, polisi juga menyita 2 unit ponsel milik SA.

SA kemudian juga dibawa ke markas Satpolair Polresta Banjarmasin untuk diproses secara hukum.

Hasil sementara, polisi akan menjerat MYY dan SA dengan pasal yang sama, yakni Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Komentar
Banner
Banner