DPRD Kalsel

Hindari Sengketa, Dewan Kalsel Ingatkan Soal Sertifikat Tanah

apahabar.com, BANJARMASIN – Ketua Fraksi Golkar DPRD Kalsel, Dr Karlie Hanafi Kalianda mengingatkan warga soal kepemilikan…

Featured-Image
Anggota DPRD Kalsel, Karli Hanafi Kalianda saat sosialisasi perda. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Ketua Fraksi Golkar DPRD Kalsel, Dr Karlie Hanafi Kalianda mengingatkan warga soal kepemilikan sertifikat tanah.

Menurutnya, masyarakat yang punya tanah tapi belum dilengkapi dokumen berisiko kehilangan hak miliknya, karena berbagi hal termasuk sengketa dengan korporasi dan lain-lain.

Untuk menghindari itu, ia menyarankan masyarakat supaya segera membuatkan dokumen tersebut seperti yang tertera dalam Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

"Pelaksanaan fungsi legislasi dilakukan dengan menjalankan tugas dan kewenangan dalam pembentukan peraturan daerah termasuk mensosialisasikan peraturan pemerintah seperti yang dilakukan ini," ujar mantan aktivis mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin tersebut dalam Sospernya di Kabupaten Barito Kuala (Batola).

Mengawali penyebarluasan/sosialisasi PP 24/1997 di Desan Bantuil, anggota Dewan provinsi tersebut menjelaskan, bahwa sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah yang merupakan salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah, salah satu tugas DPRD menjalankan fungsi legislasi.

Laki-laki kelahiran Banjarmasin Tahun 1952 yang juga sebagai dosen pada perguruan tinggi swasta di ibukota Kalsel itu menjelaskan, bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada pemegang hak atas tanah dalam PP 24/1997 menegaskan, mengenai sejauh mana kekuatan pembuktian sertifikat yang dinyatakan sebagai alat pembuktian yang kuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Sedangkan narasumber, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Hak, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batola Norrita Dahlia menjelaskan antara lain, bahwa pendaftaran atas tanah bisa dengan dua acara, yaitu secara sistematik yang meliputi wilayah satu desa atau kelurahan atau sebagiannya, terutama dilakukan atas prakarsa pemerintah.

“Kemudian pendaftaran tanah secara sporadik, yaitu pendaftaran mengenai bidang-bidang tanah atas permintaan pemegang atau penerima hak bersangkutan secara individual atau massal,” lanjutnya.

Ia mengatakan, tujuan pendaftaran tanah untuk menghimpun dan menyediakan informasi yang lengkap mengenai bidang-bidang tanah yang dipertegas dengan pembukuan bidang tanah yang data fisik dan atau data yuridisnya belum lengkap atau masih disengketakan.

Kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan atau PP 24/1997 mendapat perhatian antusias dari peserta yang hadir. Warga dengan serius menyimak materi demi materi yang disampaikan, demikian pula saat sesi tanya jawab, warga mempertanyakan beberapa permasalahan menyangkut pertanahan.

Pada kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan tersebut hadir Kepala Desa Bantuil Syahbuddin serta tidak kurang dari 50 orang warga setempat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.



Komentar
Banner
Banner