bakabar.com, BANJARMASIN – Perbuatan Muhammad Sodikin (21) menghina ulama sekaliber Guru Sekumpul dan Guru Zuhdi, dicap sudah meresahkan masyarakat, dan mencemarkan nama baik korbannya.
Karenanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pemuda yang juga berprofesi sebagai penjual roti itu 11 tahun penjara.
“Dalam perkara ini menurut hukum memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan informasi elektronik tersebut dianggap seolah-olah yang autentik," kata JPU Adi Rifani kepada ketua majelis hakim Femina Mustikawati dalam sidang kasus ujaran kebencian dan penghinaan.
Baca Juga:Intip Kesaksian Korban Pencatutan Medsos Penghina Abah Guru Sekumpul
Sidang tuntutan oleh JPU Kejati Kalsel H. Adi Rifani tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin pada Kamis (28/3) sejak pukul 16.00 wita.
JPU menilai perbuatannya bertentangan dengan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 19/2016 tentang perubahan UU No 11/2008.
“Kedua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Sodikin dengan pidana penjara selama 11 tahun. Membebani terdakwa membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider enam bulan pidana penjara,” ujarnya.
Selain itu, JPU juga menuntut agar pengadilan menyita laptop merk Toshiba, serta telepon genggam merk Evercros model S55, telepon genggam merk evercross model U50A milik terdakwa.
Serta, akun Instagram atas nama @Reza_hardiansyah7071 yang telah diekstrak dalam kepingan CD dan satu akun email dengan alamat [email protected] yang telah diekstrak dalam kepingan CD berikut cetakannya untuk dimusnahkan.
Terungkap selama sidang, jaksa tak menemukan hal yang meringankan dari terdakwa.
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat. Merusak nama baik korban (fitnah) yang fotonya digunakan sebagai foto akun palsu serta perbuatan terdakwa sangat melukai hati umat muslim yang melihat penistaan dan penghinaan terhadap Allah, Nabi Muhammad, Al-quran, Guru Sekumpul hingga guru Zuhdi,” tambahnya.
Pekan depan, sidang kasus kejahatan siber Sodikin akan dilanjut dengan pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Sebelumnya, tak hanya Guru Sekumpul. Menggunakan akun palsu, Sodikin turut menghina sejumlah ulama Banua, seperti Guru Zuhdi.
Dengan menggunakan dua akun palsu, yakni @rezahardiansyah7071 dan @reza_hardiansyah_7071, Sodikin leluasa melancarkan aksinya menyebar fitnah.
Makin hari, aksinya makin menjadi, mulai dari petugas kepolisian hingga presenter Hitam putih Deddy Corbuzier turut menjadi sasarannya. Sang presenter sempat meresposnnya dengan menggunggah v-log, mengecam tindakan Sodikin.
Tak cukup di situ. Pelaku juga membuat akun palsu di media sosial Intagram dengan nama @humaspolresbanjar.
Dari keterangan yang dikantongi petugas, motif Sodikin melakukan semua itu karena marah dengan teman satu kelasnya bernama Putri.
Hingga akhirnya ia membuat akun palsu menggunakan nama pacar si Putri, Reza Hardiansyah. Harapannya, kekasih Putri itu ditangkap oleh polisi terkait unggahannya di media sosial.
Muhammad Sodikin ditangkap Unit Siber Subdit 2/PPUKDM Ditreskrimsus Polda Kalsel di rumah kontrakannya di Jalan Panglima Batur, Gang Kancil Nomor 63, Loktabat, Kota Banjarmasin.
Dari tangannya, disita laptop Toshiba C640 hitam, satu modem HP Evercoss U50A plus warna kuning, HP Evercoss S55 Elevate Y2 Power sebagai barang bukti.
Kini, Muhammad Sodikin pun terseret perkara pembuatan akun palsu serta menyebar ujaran kebencian.
Baca Juga:Fakta Baru Persidangan Akun Palsu Hina Guru Sekumpul
Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Fariz Fadhillah