bakabar.com, BANJARBARU – Seorang pencuri berinisial PT (30) terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pasalnya dia hendak menjual logam tembaga jenis B seberat 8 kilogram ke pengepul barang rongsokan pada Sabtu (15/1) kemarin.
Saat diamankan ke Polsek Liang Anggang, PT mengakui perbuatannya mencuri kumparan logam tersebut di salah satu gudang di Jalan Trikora Banjarbaru.
Ia menerangkan, dapat masuk ke dalam gudang dengan cara merusak dinding pagar yang terbuat dari seng dengan menggunakan tangan dan melipatnya.
Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro Pardede, melalui Kasi Humas, Aiptu Kardi Gunadi mengatakan akibat pencurian itu, korban merugi jutaan rupiah.
Dijelaskannya, pencurian terjadi pada Jumat (14/1) sekitar pukul 06.48 Wita, di Gudang Jalan Trikora RT.06 RW 09 Landasan Ulin Timur, Landasan Ulin, Banjarbaru.
Kardi mengatakan, menurut keterangan korban EG (33) pada hari itu, ada seorang laki-laki datang menjual logam tembaga jenis B dengan berat 48 Kg, dan di bayarkan oleh EG sebesar Rp 5.568.000.
Kemudian selesai pembayaran gudang ditutup, lalu EG dan saksi pulang ke rumah untuk istirahat.
Namun pada ke esokan harinya EG dan saksi membuka gudang dan mendapati logam tembaga tersebut hilang.
EG dan saksi pun mengecek kamera pengintai atau CCTV di dalam gudang, ternyata ada seorang laki-laki yang masuk dan mengambil logam tembaga itu.
“Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Liang Anggang,” ujar Kardi, Senin (17/1).
Selang sehari, PT kata Kardi di tangkap di Jalan Trikora pada saat akan menjual hasil curian kumparan logam itu.
“Lalu pelaku beserta barang bukti 1 karung kumparan logam seberat 8 Kg, langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Liang Anggang untuk proses lebih lanjut,” ungkap Kasi Humas Polsek Liang Anggang itu.
Atas perbuatannya, PT disangkakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.