bakabar.com, KOTABARU – Sejumlah pengacara warga menuding kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotabaru menerbitkan Surat Keputusan (SK) bodong.
Noor Ipansyah, salah satu pengacara menyebut, SK yang diterbitkan kepala BPN berisi pemberian hak milik atas tanah kepada warga di atas tanah yang telah resmi bersertifikat.
Tanah itu, diakui memiliki luasan ribuan hektare. Lokasinya berada di kawasan Desa Sangking Baru, Kecamatan Kelumpang Selatan.
“Kami keberatan, dan meminta agar kepala BPN mencabut SK pemberian hak milik tanah kepada sejumlah warga Desa Sangking Baru,” ujar Noor Ipansyah, dalam jumpa pers, Senin (18/1).
Ipan menilai SK yang diterbitkan kepala BPN tahun 2020 telah menyalahi perundang-undangan.
Sebab, telah memberikan hak milik tanah di atas tanah yang telah bersertifikat.
Sementara, sertifikat sendiri disebut telah dikeluarkan BPN Kotabaru tahun 2008 silam.
“Intinya, SK itu tidak benar. Kami meminta agar kepala BPN Kotabaru segera mencabut, dan membatalkan SK-nya. Agar tidak terjadi saling klaim tanah oleh masyarakat,” tegas Ipan, eks direktur PDAM Kotabaru itu.
Ipan bilang terbitnya SK kepala BPN tersebut tentu berdasarkan data pemohon, dilengkapi dengan surat permohonan yang dikeluarkan kepala Desa Sangking Baru.
“Jadi, dalam hal ini, kami menduga kepala desa juga telah membuat surat keterangan yang tidak benar,” ujarnya.
Sayangnya, Kepala BPN Kotabaru Kadi Mulyono belum bisa memberikan keterangan, atau konfirmasi terkait tudingan itu.
Saat wartawan mengonfirmasi ke kantornya, kepala BPN juga sedang tidak berada di tempat.
Salah satu petugas Tata Usaha BPN Kotabaru mengatakan pimpinannya itu sedang ada penyuluhan di kawasan Kecamatan Pulau Laut Timur.