bakabar.com, BANJARMASIN – Rencana dua belah kubu, baik dari 01 Jokowi-Ma’ruf maupun 02 Prabowo-Sandi untuk mengawal Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pemilihan Umum (Pemilu) 17 April 2019 mendatang merupakan sesuatu hal yang baru. Mengingat, di Pilpres 2014 silam, fenomena tersebut tak se masif sekarang.
Pengamat Politik Kalimantan Selatan (Kalsel) Samahudin Muharram menilai dalam proses pengawalan TPS, bukan menjadi sebuah masalah sepanjang masih berada di luar dari TPS.
Baca Juga: Viral Siswi SMP Dikeroyok Belasan Siswi SMA di Pontianak
Mengingat, kata dia, pihak yang boleh masuk ke dalam TPS yaitu para saksi dari partai politik dan calon presiden dan wakil presiden.
“Kalau di luar dari itu, seperti halnya relawan kedua kubu, ini jelas tak diperbolehkan,” ucapnya kepadabakabar.com, Selasa (9/4/2019).
Aturan tersebut diterapkan, sambung dia, bertujuan untuk menghindari adanya intervensi terhadap pemilih dalam menggunakan hak pilihnya.
Menurut mantan Ketua KPU Kalsel ini, tak ada larangan untuk Ormas mengawal Pemilu. Mengingat, setiap warga negara mempunyai hak untuk mengawal agar menghindari adanya kecurangan terhadap kredibilitas hasil pemilu.
Tak kalah penting, jelas dia, aparat Kepolisian dalam mesti membuat aturan teknis terkait larangan dalam melakukan pengamanan di TPS.
Selain itu, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS harus memberikan penjelasan bahwa relawan tak diperbolehkan memasuki TPS.
Dalam pengawalan, tegas dia, saksi harus melihat setiap pergerakan suara. Seperti halnya, di saat pencoblosan, bantal paku di setiap TPS harus diperiksa. Jangan sampai terdapat paku dari bawah bantal tersebut. Mengingat, saat ditekan paku dari bawah bantal akan menyentuh surat suara. Sehingga, dianulir surat suara tersebut tak sah.
Menurutnya, hal semacam itu merupakan sebuah modus di TPS tertentu. Sehingga, saksi harus benar-benar memperhatikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)dalam melakukan rekapitulasi suara di TPS. Terlebih, di tempat tersebut sangat sering terjadi perubahan suara.
“Kita khawatir jangan sampai ada kotak suara yang tercecer dan tak direkap di tingkat PPk. Itu sangat merugikan peserta pemilu yang berkemungkinan terpilih,” tutupnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) angkat bicara terkait adanya upaya pengawalan seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kalsel dari PW GP Ansor Kalsel dan Badan Kemenangan Daerah (BKD) Prabowo-Sandi di Kalsel.
“Alangkah baiknya pengawasan partisipatif masyarakat saat pemungutan suara dapat dilakukan tanpa harus memunculkan politik identitas,” ucap Komisioner Bawaslu Kalsel, Aris.
Menurut Aris, semakin banyak masyarakat yang terlibat aktif dalam pengawasan pelaksanaan pemilu khususnya tahapan pungut hitung, justru dinilai memiliki nilai positif dalam proses pengawalan demokrasi. Sehingga terwujud pemilu yang tidak diwarnai kecurangan seperti money politic.
Hanya saja, kata Ari, Bawaslu Kalsel mengimbau, jangan sampai keterlibatan beberapa elemen dalam mengawal pungut hitung nantinya dapat mengakibatkan tercederainya asas pemilu langsung, umum, bebas rahasia, jujur dan adil.
“Bahkan, sampai memantik perselisihan yang bisa mengganggu ketertiban dan keamanan saat pungut hitung,” tegasnya.
Selain itu, sambung dia, jika ada dugaan pelanggaran pemilu, maka sebaiknya hindari perbuatan persekusi. Dengan cara sampaikan dugaan pelanggaran tersebut ke petugas di TPS, khususnya pengawas TPS dari Bawaslu maupun Panwaslu yang tersebar di seluruh TPS se-Kalsel.
Ia pun mengimbau bersama-sama menjaga agar proses pemungutan dan penghitungan suara yang merupakan puncak hajatan demokrasi bangsa Indonesia dalam menentukan pemimpin, baik ekskutif maupun legislatif bisa berjalan kondusif, aman, damai, terhindar dari segala macam kecurangan.
Terkait tujuan pengawalan yang dilakukan elemen masyarakat, pihaknya meminta agar berprasangka baik. Menurutnya, berbagai elemen tersebut hanya ingin membantu penyelenggara dan memastikan pelaksanaan pungut hitung tidak diwarnai kecurangan.
Bahkan, tambah dia, dalam sebuah pasal di Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa salah satu tugas Bawaslu adalah mendorong pengawasan partisipatif.
Artinya, selama tujuan gerakan elemen masyarakat dalam rangka penyelamatan pemilu dalam hal pungut hitung dari segala bentuk kejahatan atau kecurangan pemilu, maka pihaknya justru bersyukur munculnya kepedulian tersebut.
“Kami siap menindaklanjuti segala bentuk laporan atau penyampaian informasi dari kawan-kawan yang aktif melakukan pengawasan partisipatif,” tutupnya.
Baca Juga: Harimau Sumatera Muncul di Konsesi PT Api Bengkulu
Reporter: Muhammad Robby
Editor: Syarif