Kalsel

Heboh Bocah Cabul di Tapin Perkosa Wanita Tunagrahita, Ini Bahaya Jika Kecanduan Film Porno Menurut Psikiater

apahabar.com, BANJARMASIN – Di Kabupaten Tapin, Kalsel, baru-baru ini dihebohkan kasus bocah cabul perkosa seorang wanita…

Featured-Image
Foto-Ilustrasi.

bakabar.com, BANJARMASIN – Di Kabupaten Tapin, Kalsel, baru-baru ini dihebohkan kasus bocah cabul perkosa seorang wanita tunagrahita atau cacat mental akibat kecanduan pornografi.

Seperti diberitakan bakabar.com sebelumnya, pelaku bocah cabul berinisial MRF (16) nekat memerkosa tetangganya sendiri, seorang wanita tunagrahita di Kecamatan Bungur, Tapin.

MRF diketahui tak kuat menahan birahinya karena sering menonton film porno. Awalnya, Selasa (18/8) lalu sekitar pukul 16, perempuan 27 Tahun itu ditinggal sang ibu di rumah.

Posisi korban waktu itu sedang duduk di dapur. Tak lama datanglah bocah cabul itu menghampiri korban dan menariknya menuju kamar di rumah itu.

Lantas, efek buruk seperti apa yang akan terjadi jika seseorang mengalami kecanduan menonton film porno?

Menurut psikiater Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum Banjarbaru, dr Yanuar Satrio Sarosa SpKJ, kecanduan menonton film porno memiliki banyak dampak negatif.

Yanur mengatakan, anak yang ketergantungan pornografi atau adiksi pornografi bermula dari keisengan membuka situs porno.

img

Psikiater Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum Banjarbaru, dr Yanuar Satrio Sarosa SpKJ. Foto-Istimewa

“Awalnya hebituasi namanya, biasa saja. Trus di ulangi dan terus di ulang menjadi ketergantungan atau adiksi,” kata dr Yanuar kepada bakabar.com.

Anak yang kebiasaan nonton porno, lama kelamaan otaknya semacam haus tayangan tersebut.

Level itu biasa disebut situasional. Maksudnya ketika anak mengalami stres, dia akan melarikannya dengan menonton film porno.

Lebih lanjut, dr Yanuar menjelaskan kecanduan yang menyebabkan terus menerus menonton film porno akan berpengaruh pada sistem saraf.

Orang yang kecanduan film porno akan sulit mengendalikan diri dan ingin menirukan apa yang ditonton.

“Proses di otaknya mirip dengan orang yang ketergantungan atau adiksi narkoba. Proses otaknya sama, makanya dia tidak bisa mengendalikan diri,” jelas dr Yanuar.

Sementara, jika kecanduan film porno itu terjadi pada anak maka, maka bukan tidak mungkin akan terjadi penyimpangan prilaku seksual.

Salah satu penyimpangan seksual yang akan terjadi adalah melakukan seks bebas. Anak akan bebas melakukan seks pada siapa saja. “Gak peduli tua, gak peduli muda dia bebas melakukan itu,” ujar dr Yanuar.

Namun jangan khawatir, pecandu film prono bisa di sembuhkan kata dr Yanuar.

Disembuhkan dalam artian bisa kembali mengendalikan ketergantunga dan prilaku baru.

DP3A Kalsel Dampingi Korban

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kalsel, Husnul Hatimah mengungkapkan dalam proses hukum, korban sudah didampingi DP3A Kabupaten Tapin.

“Didampingi untuk menerjemahkan bahasa korban yang tidak dimengerti hakim,” ucap Husnul Hatimah kepada bakabar.com via WhatsApp, Selasa (15/9) malam.

Selain itu, DP3A juga sudah menawarkan kepada korban untuk memberikan pendampingan psikiater, namun sayang keluarga korban menolak. “Sudah ditawari untuk didampingi psikiater, tapi keluarganya menolak,” katanya.

Namun, Husnul tidak mengetahui secara pasti alasan keluarga korban menolak tawaran pendampingan psikiater tersebut. “Coba tanyakan langsung ke Kadis DP3A Kabupaten Tapin,” pungkasnya.

Sebelumnya, korban pemerkosaan itu mengalami trauma hingga harus diungsikan ke rumah kerabatnya di luar kota.

“Korban merasa trauma diam di rumahnya di Tapin, jadi korban dibawa ke rumah kerabatnya,” ujar Kabid DP3A Kabupaten Tapin, Halimah Selasa, (15/9) melalui whatsappnya.

Saat persidangan di Pengadilan Negeri Tapin P3A Tapin juga melakukan pendampingan terhadap korban.“Korban sudah bisa dikatakan membaik. Kemarin kita juga melakukan pemeriksaan di kediamannya,” ujarnya.

Tak hanya, korban, pelaku inisial MRF yang masih di bawah umur itu pun juga mendapatkan pendamping untuk memastikan kondisi psikologisnya oleh Dinas P3A Tapin.

“Kondisi kesehatan pelaku baik. Jelas rasa menyesal ada dari diri pelaku. Film porno atau pun hal berbau pornografi yang saat ini mudah diakses melalui internet menjadi faktor utama tindakan pelaku itu,” terang Halimah.

MRF, bocah cabul asal Tapin kini mendekam di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Martapura untuk menjalani masa tahanan sebagai narapidana selama 3, 6 Tahun.

Komentar
Banner
Banner