Kalsel

Hari Pertama PPKM Banjarmasin, Petugas Tegur Tempat Usaha Buka Pukul 23.00

apahabar.com, BANJARMASIN – Pengawasan terhadap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Banjarmasin dilakukan melalui operasi yustisi,…

Featured-Image
Pemerintah Kota Banjarmasin kembali mengucurkan tambahan dana seiring perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Nilainya mencapai Rp2 miliar.

bakabar.com, BANJARMASIN – Pengawasan terhadap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Banjarmasin dilakukan melalui operasi yustisi, Senin (11/1/2021) malam.

Operasi pada hari pertama ini mengandeng Tim gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polri.

Saat operasi yustisi itu, aparat gabungan mendapati tempat usaha yang masih buka melewati batas waktu yang ditentukan.

"Di lapangan masih kita temukan banyak yang belum patuh terhadap SE dan intruksi gubernur. Seperti yang dilihat tadi masih banyak yang nongkrong padahal sudah jam 11 malam," ujar Wakil Kepala Polresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo.

Meski demikian, belum ada sanksi tegas yang dilakukan oleh aparat.

Sementara ini mereka baru memberikan teguran lisan kepada tempat usaha yang dinilai bandel, beraktivitas melewati pukul 22.00 Wita.

img

Sabana menilai ada sejumlah tempat usaha yang melakukan kesalahan berulang kali ditemui tadi malam. Ia menaruh curiga hal itu karena ada unsur kesengajaan.

Jika kembali kedapatan aparat, mereka tak segan untuk mengambil tindakan tegas.

Terutama kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran prokes selama 2 kali.

"Kita tutup saja. Sudah mau diapakan lagi, kita hafal orang orangnya dan tempatnya," tegas Sabana.

Ia menerangkan operasi yustisi dengan menyasar tempat usaha ini untuk meedukasi kembali supaya bersama-sama mencegah penularan Covid-19.

Selain itu, pihaknya memberi sosialisasi dan edukasi bahwa Banjarmasin menerapkan PPKM selama 2 pekan.

Dengan begitu, Sabana mengharapkan tidak adanya peredaran baru Covid-19 di kota berjuluk seribu sungai.

"Kita keliling tapi masih banyak masyarakat yang belum faham. Mungkin sosialisasi kita terus bahwa 11 hingga 25 Januari kita melaksanakan PPKM," nilai Sabana.

Ia lantas mengatakan sudah sewajarnya masyarakat dan pelaku usaha melakukan suatu bentuk protes karena ketidaktahuannya.

Namun, aparat gabungan di lapangan langsung menempel SE di depan usaha supaya pengunjung mengetahui adanya pembatasan aktivitas saat malam hari.

"Kita beritahu secara baik baik dan humanis saja. Tidak perlu emosi," tandasnya.

PPKM Banjarmasin sendiri diatur dalam Surat Edaran (SE) 442.11/01-P2P/Dinkes.

Penerapan PPKM Banjarmasin dimulai sejak 11 Januari hingga 25 Januari mendatang.

SE tentang PPKM dalam upaya pengendalian Covid-19 di Banjarmasin menindaklanjuti Diktum kedelapan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2021.

Komentar
Banner
Banner