Kalsel

Hari Natal, Belasan Napi Beragama Nasrani di Banjarmasin Dapat Remisi

apahabar.com, BANJARMASIN – Dalam rangka Hari Raya Natal 2020, belasan narapidana di Lapas Kelas II A…

Featured-Image
Kasubsi Registrasi Lapas Kelas II A Banjarmasin, Septyawan. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Dalam rangka Hari Raya Natal 2020, belasan narapidana di Lapas Kelas II A Banjarmasin akan mendapatkan pengurangan masa hukuman.

“Sebanyak 12 penghuni Lembaga Permasyarakatan yang kami usulakan dapat remisi hari besar keagamaan,” kata Kasubsi Registrasi Lapas Kelas II A Banjarmasin, Septyawan, beberapa waktu lalu.

Namun pada hari Natal ini, mereka yang mendapatkan remisi hanya-lah narapidana yang beragama nasrani.

Selain itu, puluhan narapidana yang mendapatkan remisi itu adalah mereka yang sudah menjalani masa tahanan minimal 6 bulan.

Dengan catatan, tidak melakukan pelanggaran. Kalau melakukan hal yang melanggar, seperti berkelahi, maka remisinya dicabut.

“Mendapatkan remisi dari 15 hari hingga kelipatannya tergantung berapa lama ia menjalani masa hukuman,” jelas pria yang akrab disapa Septa itu.

Septa mengatakan, remisi merupakan hak semua warga binaan, sehingga siapapun dan kasus apapun yang sudah menjalani masa tahanan selama minimal 6 bulan, berhak untuk mendapatkan remisi.

Terkecuali untuk narapidana kasus korupsi dan PP 99 Tahun 2012, diantaranya kasus terorisme, ilegal logging, korupsi dan kejahatan seksual anak, maka ada persyaratan lain yang mesti dipenuhi.

“Kalau untuk pidana korupsi maka ia harus membayarkan denda terlebih dahulu. Sementara untuk yang tersangkut PP 99 Tahun 2012, harus ada dulu surat dari penyidik, yakni Justice Collaborator,” paparnya.

Berbeda halnya dengan PP 99 Tahun 2012 terkait kasus narkoba. Meski tak mendapatkan Justice Collaborator, apabila si napi sudah menjalani 1/3 masa tahanan, maka akan mendapatkan remisi.

“Dari 12 orang, 6 diantaranya merupakan napi PP 99 Tahun 2012 terkait narkoba. Mereka sudah menjalani 1/3 masa tahanan, maka kita ajukan untuk mendapatkan remisi,” jelasnya.

Septa pun berharap, agar semua narapidana bisa berprilaku dengan baik selama menjalani masa tahanan, agar tidak menggugurkan persyaratan remisi. “Apapun kasusnya, selama memenuhi syarat akan kami ajukan. Diterima atau tidak otu wewenang kantor wilayah Kemenkumham nantinya,” tutupnya.

Komentar
Banner
Banner